Lensakabar.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli masih menghitung estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Di tengah proses tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen, sehingga besaran upah tahun depan masih menjadi pembahasan antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.

Yassierli mengatakan pemerintah akan mengevaluasi data yang tersedia sebelum menyampaikan estimasi KHL untuk tahun depan. Hasil perhitungan itu selanjutnya akan dibahas bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi kebijakan pengupahan.

"Kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan, kita keluar estimasi kira-kira KHL itu seperti apa," ujar Yassierli, dikutip Kamis (22/10/2026).

Menurut dia, pembahasan UMP 2027 akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang baru, dengan mempertimbangkan hasil survei dan rekomendasi dari unsur tripartit. Pemerintah juga akan mengevaluasi data KHL per provinsi yang telah tersedia dari tahun sebelumnya.

"Tahun lalu kan kita sudah punya per provinsi," katanya.

Yassierli menambahkan, pembahasan berikutnya akan menentukan kebutuhan terhadap regulasi baru dalam penetapan upah minimum. Pemerintah masih akan melihat hasil pembahasan tripartit sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Secara substantif sebenarnya sudah cukup," ujar Yassierli.

Hingga Kamis, pemerintah belum menyampaikan angka estimasi KHL 2027 maupun besaran kenaikan UMP yang akan ditetapkan. Jadwal penerbitan aturan pelaksanaan kebijakan pengupahan juga belum dipastikan dalam keterangan tersebut.

Sinyal Kenaikan UMP 2027: KSPI Tuntut Naik hingga 9,5%

Di tengah perhitungan KHL oleh Kemenaker, KSPI bergerak cepat menyampaikan formula pengupahan versinya. Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan agar UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 dinaikkan dalam rentang 7,5% hingga 9,5%.

"Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," tegas Said Iqbal.

KSPI merumuskan angka tersebut menggunakan tiga indikator utama: rata-rata inflasi nasional (3,20%), pertumbuhan ekonomi nasional (5,43%), serta indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9.

"Dalam aturan pengupahan, rentang alfa berada di angka 0,5 sampai 0,9. Kami mengambil angka 0,9 karena memiliki dasar hukum dan mencerminkan kebutuhan buruh," tambah Said. Dari hitungan tersebut, batas rata-rata kenaikan nasional berada di kisaran 7,7%, dengan batas atas mencapai 9,5% untuk daerah tertentu.

Baca Juga: Haji Isam Borong Rp26,1 T Saham BYAN, Lutfi Sentil Sumbangan ke Singapura!

Peta UMP 2026: DKI Jakarta Teratas, Wilayah Papua Menguntit

Besaran UMP yang berlaku saat ini dapat menjadi gambaran mengenai perbedaan tingkat upah minimum antarwilayah menjelang penetapan kebijakan 2027. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun pemerintah dan dipublikasikan melalui berbagai sumber, DKI Jakarta menempati posisi tertinggi pada 2026 dengan UMP Rp5.729.876 per bulan.

Berikut sejumlah provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026:

  • DKI Jakarta: Rp5.729.876 per bulan. Posisi Jakarta berkaitan dengan karakter wilayah sebagai pusat pemerintahan, bisnis, jasa, dan aktivitas ekonomi nasional. Tingginya biaya tempat tinggal serta kebutuhan sehari-hari juga menjadi bagian penting dalam pembahasan daya beli pekerja di wilayah ini.

  • Papua Pegunungan: Rp4.508.714 per bulan. Tingginya UMP di wilayah ini perlu dibaca bersama karakter geografis dan tantangan distribusi barang. Kondisi wilayah pegunungan dapat membuat akses logistik dan pemenuhan kebutuhan berbeda dari wilayah perkotaan di Pulau Jawa.

  • Papua Selatan: Rp4.508.100 per bulan. Nilai UMP yang tinggi menunjukkan besarnya standar upah minimum yang ditetapkan provinsi ini. Kondisi pasar tenaga kerja, struktur kegiatan ekonomi, dan karakter wilayah perlu dipertimbangkan untuk memahami konteksnya.

  • Papua: Rp4.436.283 per bulan. Besaran tersebut menempatkan Papua di antara provinsi dengan UMP tertinggi. Namun, nominal UMP tidak dengan sendirinya menggambarkan tingkat kesejahteraan seluruh pekerja karena harga kebutuhan, akses layanan, dan kondisi pekerjaan dapat berbeda.

  • Papua Tengah: Rp4.285.848 per bulan. Wilayah ini juga memiliki UMP relatif tinggi dibandingkan sebagian besar provinsi lain, meskipun kondisi ekonomi dan biaya hidup antardaerah di dalam provinsi tidak selalu seragam.

  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000 per bulan. Struktur ekonomi yang berkaitan dengan pertambangan, pengolahan sumber daya, perdagangan, dan jasa menjadi konteks untuk memahami pasar tenaga kerja di wilayah ini.

  • Sulawesi Utara: Rp4.002.630 per bulan. Kegiatan perdagangan, jasa, pariwisata, serta aktivitas ekonomi regional menjadi bagian dari karakter pasar tenaga kerja provinsi ini.

Daftar tersebut memperlihatkan bahwa UMP tertinggi tidak hanya terkonsentrasi di pusat ekonomi di Pulau Jawa. Sejumlah provinsi di kawasan Papua dan wilayah lain di luar Jawa juga memiliki standar upah minimum yang tinggi.

Meski demikian, besarnya UMP tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya ukuran kesejahteraan pekerja. Nilai nominal perlu dibandingkan dengan harga kebutuhan pokok, biaya tempat tinggal, transportasi, ketersediaan pekerjaan, serta struktur ekonomi setempat. UMP juga merupakan batas minimum pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sesuai ketentuan pengupahan, bukan gambaran seluruh tingkat gaji di suatu provinsi.

Jejak Kenaikan UMP 5 Tahun Terakhir: 2022 Hingga 2026

Pergerakan upah minimum provinsi (UMP) dalam lima tahun terakhir menunjukkan perubahan kebijakan pengupahan yang cukup besar. Setelah kenaikan relatif rendah pada 2022, rata-rata UMP nasional meningkat lebih tinggi pada 2023, kemudian bertahan pada kisaran 6,5 persen selama 2024 dan 2025. Pada 2026, rata-rata kenaikan nasional tercatat sebesar 5,91 persen.

Berdasarkan data rata-rata UMP nasional yang dihimpun dari Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan dan pemberitaan Bisnis.com, berikut perubahannya:

  • 2022: naik sekitar 1,4 persen, dengan rata-rata UMP nasional sekitar Rp2,73 juta per bulan.

  • 2023: naik sekitar 7,1 persen, dengan rata-rata UMP nasional sekitar Rp2,92 juta per bulan.

  • 2024: naik 6,5 persen, dengan rata-rata UMP nasional sekitar Rp3,11 juta per bulan.

  • 2025: naik 6,5 persen, dengan rata-rata UMP nasional sekitar Rp3,32 juta per bulan.

  • 2026: naik 5,91 persen, berdasarkan pemantauan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan rata-rata UMP nasional sekitar Rp3,51 juta per bulan.

Data 2022–2025 memperlihatkan pemulihan kenaikan upah setelah penyesuaian yang relatif rendah pada awal periode tersebut. Pada 2023, kenaikan rata-rata UMP kembali melampaui 7 persen. Selanjutnya, persentase kenaikan berada di angka 6,5 persen selama dua tahun berturut-turut sebelum turun menjadi 5,91 persen pada 2026. 

Usulan KSPI sebesar 7,5%–9,5% jelas melampaui capaian UMP 2026 (5,91%). Namun, keputusan final berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan setelah merampungkan pembahasan tripartit bersama pengusaha dan serikat pekerja.

Menanti Ketok Palu UMP 2027: Antara Tuntutan Buruh dan Kebijakan Menaker

Pemerintah belum mengumumkan nilai UMP 2027 maupun angka final KHL yang akan menjadi bagian dari pembahasan. Di sisi lain, KSPI telah menyampaikan rentang kenaikan yang ingin diperjuangkan melalui Dewan Pengupahan dan jalur konstitusional.

Perbedaan posisi tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan kebijakan pengupahan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Hasil akhirnya masih bergantung pada perhitungan pemerintah, ketentuan hukum yang berlaku, serta keputusan resmi mengenai besaran upah minimum untuk tahun depan.

Baca Juga: MG ZS Hybrid+ Resmi Meluncur ke Konsumen: Gebrakan SUV Hybrid Rp299 Juta