Lensakabar.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran sebagai sarana transaksi ilegal, termasuk judi online (judol). Pengawasan diperkuat melalui verifikasi pedagang, pemantauan transaksi mencurigakan, peningkatan akuntabilitas penyelenggara jasa pembayaran, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kebijakan ini menjadi semakin penting di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi QRIS dan perubahan metode pembayaran yang digunakan jaringan perjudian daring. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sepanjang 2025, deposit judi online melalui QRIS mencapai Rp19,35 triliun dalam sekitar 305,35 juta transaksi. Angka tersebut memperlihatkan besarnya tantangan dalam mengawasi penyalahgunaan infrastruktur pembayaran digital.

Anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, bank sentral menuntut penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan agregator pedagang memastikan legalitas usaha serta memantau aktivitas transaksi secara berkelanjutan.

"Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal,” ujar Filianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Filianingsih, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika pedagang mendaftar. Penyelenggara harus memastikan profil usaha sesuai dengan aktivitas transaksi yang berlangsung dan segera menindaklanjuti indikasi penyimpangan.

"Jadi bukan cuma di awal, tetapi dia harus memonitor kegiatan-kegiatannya,” kata Filianingsih, menjelaskan pentingnya penerapan customer due diligence secara berkelanjutan.

Empat Langkah BI Memperketat Pengawasan QRIS

BI menerapkan empat langkah strategis untuk menjaga integritas ekosistem pembayaran digital.

Pertama, memperkuat tata kelola dan verifikasi pedagang. Pemeriksaan meliputi identitas, profil usaha, legalitas, dan pola transaksi, baik ketika kerja sama dimulai maupun selama pedagang menggunakan layanan pembayaran.

Baca Juga: MG ZS Hybrid+ Resmi Meluncur ke Konsumen: Gebrakan SUV Hybrid Rp299 Juta

Kedua, meningkatkan kemampuan mendeteksi transaksi mencurigakan. Indikator yang diperhatikan antara lain transaksi berulang dengan nominal sama serta aktivitas pada waktu yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha. BI juga memanfaatkan daftar hitam pedagang yang terindikasi menyalahgunakan sistem pembayaran.

Ketiga, memperkuat akuntabilitas PJP dan agregator melalui pengawasan berkala. Penyelenggara yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal dapat dikenai pembatasan atau penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, otoritas terkait, dan aparat penegak hukum untuk menangani pelanggaran.

Filianingsih menegaskan, pengembangan QRIS harus berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan penjagaan integritas sistem pembayaran.

“Bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen,” ujarnya.

ASPI Siap Blokir Merchant dan Cabut Akses Pembayaran

Sebelumnya, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) juga menyatakan akan menindak tegas penggunaan QRIS untuk transaksi judi online. Merchant yang terbukti memfasilitasi perjudian dapat kehilangan akses layanan pembayaran dan menghadapi pemblokiran rekening sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Umum ASPI Santoso menegaskan, penyalahgunaan QRIS untuk perjudian menyimpang dari tujuan utama sistem pembayaran nasional yang dirancang untuk mendukung aktivitas ekonomi produktif masyarakat.

"Kalau memang ini ada bukti-bukti, maka kita akan tindak tegas. Maka QRIS-nya akan kita cabut dan kita akan matikan alat bayarnya," ujar Santoso seusai acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Santoso menyampaikan bahwa ASPI mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak memfasilitasi transaksi terlarang. Jika terbukti melakukan pelanggaran, merchant dapat kehilangan akses terhadap layanan pembayaran dan rekeningnya dapat diblokir melalui prosedur yang berlaku.

ASPI juga membedakan penanganan terhadap pengguna dan merchant. Masyarakat sebagai pengguna diarahkan melalui edukasi agar memakai QRIS sesuai ketentuan, sedangkan merchant yang terbukti memfasilitasi perjudian dapat dikenai tindakan tegas.

Langkah BI dan ASPI tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar transaksi yang terindikasi ilegal, tetapi juga pihak yang menerima dan memproses pembayaran. Dengan demikian, legalitas merchant dan kesesuaian antara profil usaha dengan aktivitas transaksi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pembayaran digital.

Data Transaksi QRIS Lima Tahun Terakhir Melonjak Tajam

Pesatnya pertumbuhan QRIS menjadi salah satu alasan pentingnya pengawasan sistem pembayaran digital. Dalam lima tahun terakhir, nilai transaksi QRIS meningkat dari Rp27,63 triliun pada 2021 menjadi sekitar Rp99,98 triliun pada 2022. Pada 2023, nominalnya kembali melonjak menjadi Rp229,96 triliun, kemudian mencapai Rp659,94 triliun pada 2024.

Tren pertumbuhan tersebut berlanjut pada 2025. Sepanjang tahun 2025, total volume transaksi QRIS secara nasional mencapai 15,51 miliar transaksi dengan pertumbuhan sebesar 148,54% secara tahunan (year-on-year / YoY). Dari sisi nilai nominal, transaksi QRIS menembus angka Rp1.420,66 triliun atau tumbuh 115,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, peningkatan penggunaan QRIS juga menuntut pengawasan yang sepadan. Semakin luas jaringan merchant dan semakin tinggi frekuensi transaksi, semakin penting pula bagi penyelenggara jasa pembayaran untuk memastikan bahwa layanan digunakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pertumbuhan transaksi QRIS secara keseluruhan tidak dapat disamakan dengan pertumbuhan transaksi ilegal karena sebagian besar penggunaannya ditujukan untuk aktivitas ekonomi yang sah.

Perkiraan Perputaran Dana Judi Online Melalui QRIS

Besarnya risiko penyalahgunaan QRIS untuk perjudian daring terlihat dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sepanjang 2025, deposit judi online melalui QRIS tercatat mencapai Rp19,35 triliun dengan sekitar 305,35 juta transaksi. Sebagai perbandingan, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik mencapai Rp16,67 triliun dalam sekitar 83,79 juta transaksi.

Jika kedua kelompok kanal pembayaran tersebut dijumlahkan, deposit melalui QRIS menyumbang sekitar 53,7% dari total nominal deposit yang tercatat dalam data tersebut. Angka ini menunjukkan besarnya peran QRIS sebagai salah satu jalur penyetoran dana ke aktivitas perjudian daring. Namun, persentase itu hanya menggambarkan perbandingan dua kelompok kanal pembayaran yang dilaporkan, bukan keseluruhan metode pembayaran yang mungkin digunakan dalam judi online.

PPATK juga mencatat total perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun, turun dibandingkan Rp359,81 triliun pada 2024. Sementara itu, total deposit judi online pada 2025 tercatat sebesar Rp36,01 triliun, lebih rendah daripada Rp51,3 triliun pada tahun sebelumnya. Perlu dibedakan bahwa angka perputaran dana mencakup aktivitas transaksi perjudian secara keseluruhan, sedangkan deposit merupakan dana yang disetorkan pemain. Karena itu, total perputaran dana judi online tidak bisa langsung dianggap sebagai nilai transaksi yang melewati QRIS.

Pada semester pertama 2026, persoalan tersebut masih terlihat. PPATK melaporkan deposit judi online melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS mencapai Rp22,05 triliun. Dari jumlah itu, Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04% menggunakan QRIS, dengan frekuensi mencapai 198,77 juta transaksi. Total perputaran dana judi online pada periode yang sama tercatat Rp86,82 triliun.

Data tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada transaksi bernilai besar. Transaksi bernilai relatif kecil yang dilakukan berulang kali juga perlu diperiksa apabila polanya tidak sesuai dengan profil dan karakteristik usaha merchant. Meski begitu, frekuensi transaksi yang tinggi saja tidak otomatis membuktikan adanya perjudian; diperlukan analisis lebih lanjut terhadap pola transaksi, identitas pedagang, dan tujuan pembayaran.

Baca Juga: Akibat Ulah Oligarki Nakal? IHSG Rontok Hampir 15% Usai Alarm MSCI

Dengan memperketat verifikasi merchant, memantau aktivitas pembayaran secara berkelanjutan, serta menindak penyelenggara dan pedagang yang terbukti melanggar, BI dan industri sistem pembayaran diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan QRIS tanpa menghambat pemanfaatannya untuk kegiatan ekonomi yang sah. Bagi masyarakat, QRIS tetap dapat digunakan secara aman untuk transaksi yang sesuai ketentuan, dengan memastikan nama merchant dan tujuan pembayaran sebelum menyelesaikan transaksi.