Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Jaringan Kembali Bergerak?
Densus 88 menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi dan menemukan dugaan pelatihan militansi. Penyidik masih mendalami jaringan terkait.
Lensakabar.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi dalam dua hari sejak Jumat (2/10/2026). Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka, termasuk latihan fisik dan menembak.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya.
Temuan dugaan pelatihan tersebut membuat Densus 88 masih mendalami seberapa jauh hubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan lain. Namun, proses penyidikan masih berlangsung sehingga penangkapan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa jaringan terorisme secara keseluruhan kembali bergerak.
Densus 88 Temukan Dugaan Pelatihan Militansi
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Mayndra Eka Wardhana mengatakan 11 tersangka yang ditangkap terdiri dari HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Menurut Mayndra, tindakan penangkapan dilakukan secara terukur sebagai bagian dari pencegahan aksi teror. Penyidik menduga para tersangka memiliki keterikatan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Dalam rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Kegiatan tersebut mencakup latihan fisik, menembak, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
"Di dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme," ujar Mayndra.
Setelah penangkapan, penyidik melakukan sejumlah tindakan terhadap para tersangka dan barang bukti. Langkah tersebut mencakup penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sesuai prosedur operasi standar.
Densus 88 masih mendalami barang bukti yang ditemukan serta hubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.
"Densus 88 AT Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain," kata Mayndra.
Baca Juga: Kontrakan di Antapani Digeledah Densus 88, Ini Barang yang Disita
Karena proses penyidikan belum selesai, fakta yang sudah terungkap sejauh ini menunjukkan adanya dugaan keterkaitan sejumlah orang dengan jaringan terorisme dan dugaan aktivitas pelatihan pada sebagian tersangka. Belum ada keterangan dalam materi ini yang memastikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti bangkitnya seluruh jaringan terorisme.
Pakar: Penindakan Perlu Diikuti Pencegahan
Pakar komunikasi dan terorisme Universitas Tadulako (Untad) Prof Muhammad Khairil menilai penanganan tindak pidana terorisme merupakan bagian dari kehadiran negara dalam menjaga keamanan masyarakat.
Khairil menyampaikan pandangan tersebut setelah penangkapan tiga orang yang diduga terkait jaringan terorisme di Sulawesi Tengah. Menurutnya, tindakan aparat perlu dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai penegakan hukum yang dilakukan secara tepat waktu diperlukan untuk mencegah potensi kekerasan yang dapat membahayakan masyarakat. Hal tersebut juga dinilai berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas daerah yang masih membangun suasana damai setelah konflik Poso.
Namun, Khairil mengingatkan bahwa penanganan terorisme tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.
Menurut dia, pola penyamaran yang berlangsung dalam jangka panjang di tengah masyarakat serta pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan materi bermuatan kekerasan menunjukkan bahwa tantangan keamanan juga berkembang di ruang digital.
"Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat karena penyebaran pemahaman yang mengarah pada kekerasan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda," ujarnya.
Perhatian, kata Khairil, perlu diberikan kepada anak dan pelajar agar tidak mudah terpengaruh materi digital yang berisi ajakan kekerasan maupun intoleransi.
Ia juga mendorong pendalaman terhadap jaringan yang berkaitan dengan pendanaan, perekrutan, penyebaran materi, maupun pemberian pemahaman yang bertentangan dengan kehidupan damai dan hukum yang berlaku.
Penanganan terhadap akun, saluran, atau grup yang digunakan untuk menyebarkan materi bermuatan kekerasan juga perlu dilakukan melalui mekanisme hukum dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Khairil turut menilai pemantauan dan pencegahan perlu diperkuat di wilayah yang memiliki riwayat kerawanan keamanan, termasuk Kabupaten Poso, Parigi Moutong, dan wilayah perbatasan.
Menurutnya, langkah tersebut perlu melibatkan koordinasi antarinstansi dan aparat penegak hukum dengan tetap menghormati hak serta privasi masyarakat.
Upaya pencegahan juga dinilai perlu dilakukan sejak dini melalui penguatan literasi digital dan kemampuan berpikir kritis. Generasi muda perlu dibekali kemampuan untuk memilah informasi serta mengenali materi yang bersifat manipulatif.
"Generasi muda perlu dibekali kemampuan memilah informasi, mengenali materi yang bersifat manipulatif, serta tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang dapat memicu intoleransi, termasuk memperkuat pendidikan dengan pendekatan agama yang mengedepankan nilai kedamaian dan wawasan kebangsaan," kata Khairil.
Ia menambahkan, penegakan hukum dibutuhkan untuk menangani ancaman yang sudah muncul, sedangkan pencegahan dan edukasi diperlukan untuk mengurangi potensi berkembangnya pemahaman yang dapat mendorong tindakan terorisme.
"Penanganan terorisme bukan hanya tugas aparat. Ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, tokoh agama, lingkungan pendidikan, keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Dengan penyidikan terhadap 11 tersangka yang masih berjalan, Densus 88 kini masih mendalami barang bukti serta kemungkinan keterhubungan mereka dengan individu dan jaringan lain. Pada saat yang sama, pandangan Khairil menempatkan penindakan dalam konteks yang lebih luas, yakni kebutuhan untuk memperkuat pencegahan dan literasi masyarakat tanpa menyimpulkan lebih jauh sebelum hasil penyidikan kepolisian selesai.
0 Komentar