Lensakabar, Jakarta - Kepolisian mencatat 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 12 wilayah Polda hingga 13 Oktober 2026. Pada saat yang sama, Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani di sejumlah wilayah Kalimantan.

Data tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto pada Rabu (14/10/2026). Penanganan perkara mencakup ribuan hektare lahan terbakar, sementara pemerintah terus mengupayakan pemadaman dan pengendalian karhutla, termasuk melalui operasi modifikasi cuaca serta pengerahan helikopter water bombing.

Pipit menyebut, dari sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.

“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” kata Pipit kepada media.

223 Tersangka Perorangan dalam Kasus Karhutla

Berdasarkan data kepolisian hingga 13 Oktober 2026, penegakan hukum terhadap pelaku perorangan telah dilakukan di 12 wilayah Polda. Dalam penanganan tersebut, polisi mencatat 273 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare.

“Kami ulangi, bahwasanya penegakan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273, yang meliputi jumlah tersangka sebanyak 223 perorangan, mencakup luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektar,” jelas Pipit.

Dari keseluruhan perkara perorangan itu, sebanyak 181 perkara telah memasuki tahap penyidikan. Sebanyak 30 perkara lainnya masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan delapan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan.

Pipit juga menjelaskan perkembangan penyelesaian perkara, termasuk proses pemberkasan yang memerlukan penyempurnaan, pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum, serta penghentian penyidikan.

Dalam pemaparannya, ia menyebut terdapat 19 pelimpahan perkara dan satu perkara yang dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Rincian perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan hukum berlangsung pada tahapan yang berbeda-beda, sehingga penetapan tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah dari pengadilan.

Baca Juga: Asap Karhutla Tembus Lintas Negara, Prabowo Fokus Tangani 6 Provinsi

Sembilan Korporasi Jadi Tersangka, 98 Laporan Polisi Ditangani

Selain perkara perorangan, Bareskrim Polri mencatat 98 laporan polisi terkait penegakan hukum terhadap korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

Laporan tersebut tersebar di sejumlah daerah. Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan polisi, disusul Polda Sumatera Selatan dengan 17 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan.

Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, dan Polda Riau enam laporan. Sementara itu, Polda Kalimantan Utara dan Polda Lampung masing-masing menangani tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan. Dittipidter Bareskrim Polri juga menangani satu laporan.

Meski jumlah laporan korporasi mencapai 98, jumlah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam keterangan Pipit adalah sembilan. Kedua angka tersebut menggambarkan hal yang berbeda: laporan polisi merupakan jumlah perkara yang ditangani, sedangkan tersangka merupakan pihak yang telah ditetapkan dalam proses hukum.

Penetapan tersangka korporasi menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Namun, status hukum masing-masing pihak tetap harus mengikuti perkembangan penyidikan dan proses peradilan.

Ancaman Pidana Karhutla Bisa Mencapai 12 Tahun

Pipit menjelaskan, penanganan perkara karhutla mengacu pada sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, serta Undang-Undang Perkebunan. Ia juga menyebut ketentuan mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Menurut Pipit, ancaman pidana maksimal dalam perkara karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun, bergantung pada ketentuan yang diterapkan terhadap perbuatan yang disangkakan.

Ia berharap penegakan hukum dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko hukum pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Sehingga ini agar bisa menjadi perhatian daripada saudara-saudara kita, masyarakat sekalian yang masih mempunyai pemikiran bahwasanya pembukaan lahan dengan cara membakar adalah hal yang murah, yang gampang, yang efektif, itu dihilangkan,” tutur Pipit.

Pipit menegaskan, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik sebagai individu maupun korporasi.

Meski demikian, ancaman pidana maksimal bukan berarti seluruh tersangka otomatis akan menerima hukuman tersebut. Penjatuhan pidana bergantung pada ketentuan hukum yang terbukti dilanggar, fakta persidangan, dan putusan pengadilan.

Baca Juga: Karhutla 2026: 57 Perusahaan Disegel, Bareskrim Dalami Unsur Pidana

Pemerintah Optimalkan Modifikasi Cuaca di Kalimantan Tengah

Di tengah proses penegakan hukum, pemerintah juga mengupayakan penanganan karhutla melalui operasi modifikasi cuaca (OMC) dan pemadaman dari udara maupun darat.

Dikutip dari Antara, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, operasi modifikasi cuaca dijadwalkan berlangsung pada 15–16 Oktober 2026 untuk mendukung penanganan karhutla, salah satunya di Kalimantan Tengah.

Penerbangan OMC direncanakan berangkat dari Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Langkah itu diambil karena kondisi jarak pandang di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, dan Bandara Iskandar di Pangkalan Bun belum memungkinkan untuk mendukung penerbangan pesawat OMC.

“Pasukan Udara OMC di tanggal 15 dan 16 Oktober. Mohon didoakan, bibit awan hujannya ada bagus. Tapi sekali lagi, karena tidak bisa diterbangkan pesawatnya dari Tjilik Riwut dan juga dari Pangkalan Bun, maka akan kita terbangkan dari Syamsudin Noor untuk OMC,” kata Raja Juli.

Selain OMC, pemerintah menyiapkan strategi pemindahan helikopter water bombing. Saat memberikan keterangan, Raja Juli menyebut terdapat enam helikopter pemadam di Kalimantan Tengah, termasuk yang berada di Pangkalan Bun dan Tjilik Riwut.

Namun, operasi udara menghadapi kendala jarak pandang yang belum memenuhi batas minimum penerbangan.

“Visibility-nya minimum itu 5.000, ini tidak bisa terbang,” ujarnya.

Sebagai alternatif, pemerintah mempertimbangkan pemindahan helikopter dari Kalimantan Selatan ke Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, yang dinilai memiliki kondisi jarak pandang lebih baik. Pemindahan helikopter dari daerah lain, termasuk Riau, juga dijajaki apabila kondisi karhutla di wilayah tersebut mulai membaik.

Operasi Darat dan Udara Dijalankan Bersamaan

Raja Juli mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman dari udara. Pemerintah juga menyiapkan penguatan operasi darat dengan melibatkan berbagai unsur.

TNI, Polri, Manggala Agni, Kementerian Kehutanan, BPBD, relawan, dan Masyarakat Peduli Api akan dikerahkan untuk menangani kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting dan sekitarnya.

“Ketimbang dari Syamsudin Noor Kalsel, mungkin lebih baik kita tarik ke Kuala Pembuang. Jadi itu kita lakukan, termasuk di dalamnya adalah di Sungai Perlu dan Sungai Tanjung Rengas. Nah, ini kita juga akan melakukan water bombing sekaligus juga menyisir dari darat,” kata Raja Juli.

Pemerintah berharap kombinasi operasi udara, patroli darat, dan penegakan hukum dapat mendukung pengendalian karhutla. Sementara itu, kepolisian masih menangani perkara perorangan maupun korporasi sesuai perkembangan masing-masing kasus.

Data 223 tersangka perorangan dan sembilan tersangka korporasi tersebut merupakan perkembangan penegakan hukum yang disampaikan hingga pertengahan Oktober 2026. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan, kelengkapan alat bukti, dan tahapan peradilan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.