Isu Dijemput Paksa KPK Cuma Hoaks, Nusron Wahid Ternyata ke Luar Negeri
KPK tegaskan video penjemputan paksa Nusron Wahid hoaks. Penyidik kaji opsi KUHAP baru UU 20/2025 serta koordinasi insiden kebakaran BPN Karawang.
Lensakabar.com, Jakarta - Perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia menjadi sorotan publik usai dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah riuhnya isu di media sosial, KPK membantah narasi video viral yang mengklaim adanya tindakan penjemputan paksa terhadap sang menteri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan video tersebut adalah hoaks. Penyidik hingga Rabu (21/10/2026) masih menelaah alasan ketidakhadiran Nusron wahid untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Disisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi pergerakan Nusron ke Singapura via Batam lalu melanjutkan perjalanan dinas ke Malaysia. Namun, Imigrasi belum memastikan apakah menteri tersebut telah kembali ke tanah air dan menegaskan belum ada permintaan pencekalan dari aparat penegak hukum.
Nusron Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Langkah Lanjutan
Berdasarkan keterangan KPK, Nusron telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya. KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena disebut sedang berada di luar negeri.
Budi mengatakan penyidik akan menelaah alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan tindakan berikutnya. Opsi yang sedang dipertimbangkan mencakup pemanggilan ulang dan kemungkinan penerbitan surat perintah membawa, dengan mempertimbangkan perkembangan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pemanggilan Soal Korupsi ATR/BPN. Apakah Nusron Wahid Akan kembali Mangkir ?
KPK juga menegaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk menjelaskan peran masing-masing pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
"Secepatnya. Penyidik tentu akan segera analisis ya, argumentasi-argumentasi yang bersangkutan atas ketidakhadiran di dua pemanggilan sebelumnya, sehingga argumentasi-argumentasi itu akan menjadi basis tindak lanjut oleh penyidik ya, untuk segera melakukan pemanggilan," ujar Budi.
KPK mengingatkan bahwa kapasitas Nusron saat ini adalah sebagai saksi, sehingga ketidakhadirannya tidak serta-merta membuktikan keterlibatan tindak pidana, melainkan bagian dari pemenuhan kewajiban hukum.
Imigrasi Benarkan Nusron ke Singapura dan Malaysia
Sementara itu, Informasi perjalanan Nusron ke luar negeri disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Selasa (20/10/2026). Ia membenarkan bahwa Nusron terpantau melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk kegiatan kedinasan.
"Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam mengaku tidak mengingat tanggal pasti perjalanan tersebut. Ia juga belum dapat memastikan apakah Nusron telah kembali ke Indonesia saat memberikan keterangan kepada wartawan.
"Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum. Tapi jika beliau yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan, terkonfirmasi, iya," jelasnya.
Imigrasi juga menyatakan belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait hingga Selasa (20/10/2026).
Analisis KUHAP Baru: Mungkinkah KPK Jemput Paksa Nusron Wahid?
Wacana mengenai kemungkinan jemput paksa muncul karena Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, perlu dibedakan antara membawa seseorang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan melakukan penangkapan terhadap orang yang berstatus tersangka.
KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Aturan baru ini mengatur kewenangan penyidik, pemanggilan, hak saksi, serta tindakan paksa dalam proses pidana. Karena itu, penentuan langkah terhadap Nusron harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, bukan semata-mata pada praktik berdasarkan KUHAP lama.
Dalam keterangannya, KPK sendiri menyebut kemungkinan menerbitkan surat panggilan kembali dan mempertimbangkan surat perintah membawa. Artinya, opsi tersebut masih berada pada tahap pertimbangan penyidik, bukan keputusan yang telah dipastikan akan dilaksanakan.
Surat perintah membawa untuk kepentingan pemeriksaan juga tidak sama dengan penangkapan atau penahanan. Penangkapan merupakan tindakan hukum tersendiri dengan persyaratan dan prosedur yang berbeda. Status seseorang sebagai saksi tidak otomatis membuatnya kebal dari kewajiban memenuhi panggilan yang sah, tetapi tindakan terhadap saksi tetap harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam konteks Nusron, KPK perlu menilai alasan ketidakhadiran pada dua pemanggilan sebelumnya, memastikan pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan, dan menentukan tindakan yang sah untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan.
Dengan demikian, pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah jemput paksa dapat dilakukan, melainkan apakah persyaratan hukum untuk membawa seorang saksi telah terpenuhi dalam perkara ini. Sampai ada penjelasan lebih lanjut dari KPK, belum tepat menyimpulkan bahwa tindakan tersebut pasti dilakukan atau bahwa ketidakhadiran Nusron otomatis menjadi dasar penangkapan.
Ujian Akuntabilitas Pejabat Publik di Mata Hukum
Sebagai pejabat publik yang menerima gaji dan menjalankan kewenangan untuk kepentingan masyarakat, Nusron memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum. Tanggung jawab tersebut penting terlepas dari apakah seseorang diperiksa sebagai saksi, tersangka, atau dalam kapasitas lain yang diatur undang-undang.
Kritik terhadap ketidakhadiran pejabat dalam pemeriksaan dapat ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah alasan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan dan bagaimana pejabat terkait menindaklanjuti kewajiban hukumnya.
Meski demikian, penilaian terhadap alasan ketidakhadiran tetap perlu menunggu pemeriksaan penyidik. Perjalanan dinas ke luar negeri tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menghindari hukum. Sebaliknya, status sebagai menteri juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pemanggilan yang sah.
Sikap kooperatif pejabat dapat memengaruhi penilaian publik terhadap integritas lembaga yang dipimpinnya. Dalam situasi ketika sebuah perkara sedang menjadi perhatian masyarakat, keterbukaan informasi dan kepatuhan pada prosedur hukum menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban jabatan.
Perhatian publik di media sosial pun membuat perkembangan perkara semacam ini cepat menyebar. Namun, kritik masyarakat sebaiknya tetap bertumpu pada fakta terverifikasi, sementara aparat perlu menyampaikan perkembangan secara jelas agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum terbukti.
Baca Juga: Mafia Pangan Dibidik Bareskrim, dari Beras Oplosan hingga Pakan Ternak
Insiden Kebakaran BPN Karawang: Spekulasi Sabotase vs Uji Forensik
Sorotan terhadap perkara di lingkungan ATR/BPN juga muncul bersamaan dengan kebakaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu malam (14/10/2026). Peristiwa tersebut memicu perhatian karena sebagian besar gedung kantor dilaporkan terbakar, termasuk sejumlah ruangan arsip.
Berdasarkan laporan ANTARA pada 20 Oktober 2026, sekitar 90 persen bangunan Kantor BPN Karawang hangus akibat kebakaran. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut. Sejumlah saksi dari lingkungan BPN dan petugas pemadam kebakaran juga telah dimintai keterangan.
Dugaan sabotase kemudian disampaikan sejumlah pihak di luar kepolisian. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Asep Agustian, misalnya, mengaitkan kebakaran tersebut dengan persoalan pertanahan yang sebelumnya memicu protes masyarakat di Karawang. Namun, pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan narasumber, bukan kesimpulan resmi penyelidikan.
Polisi hingga laporan terakhir yang ditemukan masih belum memastikan apakah kebakaran disebabkan unsur kesengajaan atau faktor lain. Karena itu, menghubungkan insiden tersebut dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB tanpa bukti yang terverifikasi berisiko mencampuradukkan dua persoalan yang belum terbukti memiliki kaitan langsung.
Di sisi lain, dampak kebakaran terhadap pelayanan pertanahan perlu mendapat perhatian. Dokumen yang terdampak, pemulihan layanan, serta kepastian akses masyarakat terhadap data dan berkas pertanahan merupakan persoalan yang harus ditangani terlepas dari apa pun penyebab kebakaran nantinya.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk mengusut penyebab kejadian sekaligus memulihkan pelayanan. Penyelidikan kepolisian dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik menjadi dasar penting untuk menjelaskan apakah peristiwa itu murni kecelakaan atau mengandung unsur pidana.
Menunggu Kepastian Pemeriksaan dan Hasil Penyelidikan
Hingga Rabu (21/10/2026), KPK belum mengumumkan jadwal pasti pemanggilan ulang Nusron. Penyidik masih menelaah alasan ketidakhadirannya dan mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Sementara itu, penyebab kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik. Kedua perkembangan tersebut perlu ditempatkan berdasarkan bukti dan keterangan resmi masing-masing, tanpa menganggap adanya hubungan sebab-akibat sebelum hal itu dikonfirmasi oleh penyidik.
Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh keputusan KPK mengenai pemanggilan Nusron serta hasil penyelidikan kepolisian atas kebakaran di Karawang.
0 Komentar