Lensakabar.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Sadar) menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (20/10/2026), bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Aksi tersebut membawa lima tuntutan utama, mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana banjir, perbaikan tata kelola ekonomi, penghentian pembatasan kebebasan berpendapat, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), hingga penurunan biaya pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Komite Sadar terdiri dari mahasiswa sejumlah kampus, antara lain Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Gadjah Mada (UGM), UPN Veteran Yogyakarta, Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Brawijaya (UB).

Ketua BEM UI, Yatalathof Imawan, mengatakan aksi di Jakarta menjadi bagian dari gerakan yang lebih luas. Mahasiswa dari kampus lain terlebih dahulu melakukan aksi di daerah masing-masing sebelum menggelar gerakan bersama.

“BEM UI akan aksi di Jakarta, untuk tanggal 20 yang lain di daerah masing-masing dulu, baru nanti kami akan buat gerakan besar bersama,” kata Yatalathof, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/10/2026).

Lima tuntutan tersebut menyentuh sejumlah persoalan yang selama dua tahun terakhir menjadi perdebatan publik. Di dalamnya terdapat persoalan lingkungan, stabilitas ekonomi, ruang demokrasi, integritas pejabat, serta keterjangkauan layanan dasar. Berikut konteks di balik setiap tuntutan mahasiswa tersebut.

Karhutla dan Banjir: Mahasiswa Minta Status Bencana Nasional

Tuntutan pertama Komite Sadar adalah menetapkan kebakaran hutan dan lahan serta bencana banjir sebagai bencana nasional. Mahasiswa juga meminta pemerintah menjamin pemulihan kesehatan masyarakat terdampak, mengadili pihak korporasi yang bertanggung jawab, serta mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Tuntutan tersebut muncul ketika Indonesia menghadapi kebakaran hutan dan lahan yang kembali meluas pada 2026. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dipaparkan dalam pertemuan dengan Kementerian PPN/Bappenas pada 9 September 2026 menyebut luas lahan terbakar sepanjang 2022–2026 mencapai 866.861,55 hektare.

Khusus di enam provinsi prioritas Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Jambi luas karhutla hingga 8 September 2026 mencapai 72.009,10 hektare. Angka ini memperlihatkan bahwa kebakaran bukan hanya persoalan titik api sesaat, tetapi juga menyangkut pengelolaan lahan, kesiapan menghadapi kekeringan, serta perlindungan masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak.

Baca Juga: Paradoks 2 Tahun Prabowo: OTT KPK Laris, Tapi Anggaran Tetap Bocor?

Pada 2025, luas karhutla yang dicatat BNPB mencapai 213.984 hektare, turun dibandingkan 376.805 hektare pada 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa kondisi kebakaran tidak selalu meningkat setiap tahun. Namun, penurunan pada 2025 tidak menghapus persoalan yang kembali muncul pada 2026.

Bahkan, pada awal April 2026, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melaporkan bahwa luas lahan terbakar hingga Februari telah mencapai 32.637,48 hektare, meningkat sekitar 20 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah juga mencatat peningkatan titik panas dan menekankan perlunya koordinasi pusat serta daerah.

Dampak kebakaran tidak berhenti pada hilangnya tutupan lahan. Asap dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, memperburuk kualitas udara, meningkatkan risiko gangguan pernapasan, dan mengganggu kegiatan sekolah maupun pekerjaan. Reuters pada 15 Oktober 2026 melaporkan kebakaran yang meluas di Sumatra dan Kalimantan telah memicu ratusan ribu kasus gangguan pernapasan serta penutupan sekolah di sejumlah wilayah terdampak.

Bagi masyarakat, persoalan tersebut berarti biaya tambahan untuk kesehatan, pembatasan kegiatan di luar rumah, dan terganggunya mata pencaharian. Kelompok yang tinggal dekat kawasan terbakar juga menghadapi risiko lebih besar ketika akses terhadap layanan kesehatan dan informasi kualitas udara terbatas.

Karena itu, tuntutan mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan penetapan status bencana. Mereka juga meminta pemulihan kesehatan masyarakat dan pertanggungjawaban korporasi. Dua hal terakhir penting karena penanganan darurat tidak otomatis menyelesaikan penyebab kebakaran maupun memulihkan kerugian warga.

Meski demikian, penetapan bencana nasional harus mengikuti kriteria dan prosedur hukum yang berlaku. Besarnya luas kebakaran merupakan salah satu indikator, tetapi keputusan juga mempertimbangkan skala dampak, kemampuan pemerintah daerah, kebutuhan penanganan, serta koordinasi lintas lembaga. Demikian pula pencabutan izin perusahaan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian pelanggaran, bukan semata-mata tuduhan.

Kebijakan Ekonomi dan Kepercayaan Pasar Menjadi Sorotan

Tuntutan kedua adalah memperbaiki tata kelola kebijakan ekonomi dan mengembalikan kepercayaan pasar. Isu ini berkaitan dengan dua hal yang saling terhubung, tetapi tidak identik: kondisi ekonomi yang dirasakan rumah tangga dan keyakinan investor terhadap transparansi serta kepastian kebijakan.

Pada tingkat rumah tangga, persoalan ekonomi tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi nasional. Masyarakat juga merasakan kondisi melalui harga pangan, biaya transportasi, tagihan rumah tangga, kesempatan kerja, dan kemampuan memenuhi kebutuhan bulanan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan pada Desember 2025 sebesar 2,92 persen. Inflasi tersebut merupakan perubahan indeks harga konsumen secara tahunan. Angka nasional tidak berarti semua barang naik dengan persentase sama, sebab perubahan harga berbeda menurut kelompok pengeluaran dan wilayah.

Dalam praktiknya, rumah tangga berpendapatan terbatas memiliki ruang yang lebih kecil untuk menyerap kenaikan harga kebutuhan pokok. Ketika belanja makanan, transportasi, sewa rumah, dan kebutuhan sekolah mengambil porsi besar penghasilan, kenaikan harga pada satu atau dua komponen saja dapat mengurangi anggaran untuk kebutuhan lain.

Karena itu, tuntutan perbaikan kebijakan ekonomi juga berkaitan dengan pertanyaan mengenai seberapa efektif pertumbuhan dan program pemerintah diterjemahkan menjadi peningkatan daya beli. Bantuan sosial dan stimulus dapat membantu kelompok tertentu, tetapi hasilnya perlu dinilai berdasarkan ketepatan sasaran, besaran manfaat, dan keberlanjutan dampaknya.

Di pasar keuangan, persoalan kepercayaan menjadi sorotan lebih tajam menjelang dua tahun pemerintahan. Pada 19 Oktober 2026, Reuters melaporkan bahwa peringatan penyedia indeks global MSCI mengenai kemungkinan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia memicu aksi jual besar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dilaporkan turun 11,6 persen pada Jumat, lalu melemah 3,6 persen pada Senin. Rupiah juga tertekan hingga sekitar Rp18.030 per dolar AS dalam perdagangan yang dilaporkan tersebut.

MSCI menyoroti persoalan transparansi struktur kepemilikan saham, keterdagangan saham, dan dugaan praktik pasar yang tidak wajar. Otoritas Indonesia kemudian merespons dengan langkah pembenahan aturan keterbukaan dan pengawasan pasar.

Kondisi tersebut perlu dijelaskan secara proporsional. Penurunan IHSG tidak dapat langsung dikaitkan hanya dengan satu kebijakan pemerintah karena pasar juga dipengaruhi kondisi global, suku bunga, arus modal, dan ekspektasi investor. Namun, persoalan transparansi dan kepastian regulasi memang dapat memengaruhi kepercayaan terhadap pasar keuangan.

Dampaknya bagi masyarakat dapat muncul melalui perubahan nilai investasi, tabungan yang terkait instrumen pasar, biaya pendanaan perusahaan, dan keputusan bisnis. Jika ketidakpastian berlangsung lama, perusahaan dapat menjadi lebih berhati-hati dalam ekspansi atau perekrutan. Meski demikian, dampak tersebut tidak otomatis terjadi secara seragam pada semua sektor.

Tuntutan mahasiswa agar pemerintah mengembalikan kepercayaan pasar dengan demikian berkaitan dengan kebutuhan menjaga konsistensi kebijakan, transparansi pengelolaan keuangan negara, kepastian hukum, dan independensi lembaga pengawas.

Kebebasan Berpendapat dan Kekhawatiran Kriminalisasi Aktivis

Komite Sadar juga menuntut penghentian pembatasan kebebasan berpendapat. Tuntutan ini berhubungan dengan perdebatan mengenai cara aparat menangani demonstrasi, unggahan media sosial, dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Salah satu peristiwa yang menjadi rujukan kelompok pembela kebebasan sipil adalah penanganan aktivis setelah demonstrasi nasional pada Agustus 2025. Amnesty International pada Oktober 2025 menyebut delapan aktivis—Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, Syahdan Husein, Wawan Hermawan, Saiful Amin, Shelfin Bima Prakosa, dan Muhammad Paul Fakhrurrozi—ditangkap serta dikenai dakwaan pidana terkait aksi protes atau aktivitas media sosial yang berhubungan dengan demonstrasi.

Amnesty menilai proses tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivisme. Namun, istilah kriminalisasi merupakan penilaian pihak yang mengemukakannya, bukan kesimpulan hukum yang otomatis berlaku pada semua perkara. Setiap kasus perlu diperiksa berdasarkan dakwaan, bukti, proses penangkapan, dan putusan pengadilan.

Perkembangan berikutnya juga penting. Pada 6 Maret 2026, Amnesty International melaporkan bahwa empat aktivis—Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar—diputus bebas. Menurut laporan tersebut, majelis hakim menyatakan tuduhan terhadap mereka tidak terbukti di persidangan.

Putusan bebas tersebut menjadi bagian penting dari catatan hukum perkara itu. Di satu sisi, proses peradilan memberikan kesempatan untuk menguji tuduhan. Di sisi lain, penangkapan, penahanan, dan proses hukum yang berujung pada pembebasan dapat tetap menimbulkan pertanyaan mengenai dasar tindakan awal aparat dan dampaknya terhadap kebebasan sipil.

Bagi mahasiswa, aktivis, dan masyarakat yang menyampaikan kritik, persoalannya bukan sekadar apakah seseorang akhirnya dipidana. Mereka juga membutuhkan jaminan bahwa demonstrasi damai dan kritik terhadap kebijakan tidak diperlakukan sebagai tindak pidana tanpa dasar yang sah.

Pada saat yang sama, kebebasan berpendapat bukan berarti setiap tindakan dalam demonstrasi kebal hukum. Kekerasan, perusakan, atau tindak pidana lain tetap dapat diproses jika unsur-unsurnya terbukti. Tantangannya adalah memastikan aparat membedakan ekspresi politik yang dilindungi dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.

Pemberantasan KKN: Kasus Besar dan Ujian Penegakan Hukum

Tuntutan keempat adalah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Isu ini menjadi salah satu bagian paling penting dari evaluasi pemerintahan karena korupsi bukan hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menurunkan mutu layanan publik dan mengganggu persaingan yang sehat.

Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, sejumlah perkara besar ditangani aparat penegak hukum. Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung mengungkap penanganan sedikitnya 12 kasus dugaan korupsi bernilai besar yang melibatkan pejabat negara maupun pihak swasta. Kejagung menyebut perkara-perkara tersebut memiliki dampak terhadap keuangan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan kepentingan masyarakat.

Salah satu perkara yang disorot adalah dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026. Dalam keterangan yang diberitakan ANTARA pada 24 Juni 2026, Kejagung menyebut enam tersangka dari unsur mantan pimpinan BGN dan pihak swasta dalam perkara tersebut.

Perkara itu menunjukkan mengapa pengawasan terhadap program strategis membutuhkan perhatian khusus. Program dengan anggaran besar melibatkan proses pengadaan, distribusi, pengawasan kualitas, serta hubungan antara pemerintah dan penyedia barang maupun jasa. Setiap tahap membutuhkan mekanisme pemeriksaan yang transparan agar anggaran benar-benar digunakan sesuai tujuan.

Penanganan perkara tersebut tetap harus mengikuti proses hukum. Status tersangka bukan putusan bersalah, dan nilai kerugian negara harus merujuk pada hasil penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina untuk periode 2018–2023 menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena nilai kerugian yang dilaporkan sangat besar. Pengusutan perkara tersebut memperlihatkan bahwa persoalan korupsi dapat berkaitan dengan tata kelola perusahaan, proses impor, dan pengawasan transaksi di sektor strategis.

Di lingkungan pemerintah daerah, penindakan KPK terhadap dugaan suap proyek, pengadaan barang dan jasa, serta pengisian jabatan juga menunjukkan bahwa risiko korupsi tidak terbatas pada kementerian atau perusahaan besar. Ketika pengadaan publik diatur melalui praktik suap atau pengondisian, persaingan penyedia menjadi tidak sehat dan kualitas proyek berpotensi tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Nilai pemulihan keuangan negara juga harus dibaca dengan cermat. Uang yang disita belum tentu sudah dikembalikan ke kas negara, sedangkan potensi kerugian bukan jumlah yang otomatis berhasil dipulihkan. Untuk menilai kinerja pemberantasan KKN, publik perlu memperoleh data yang jelas mengenai perkembangan perkara, putusan pengadilan, uang pengganti, aset yang dirampas, dan perbaikan sistem yang mencegah pengulangan.

Tuntutan mahasiswa juga menyangkut nepotisme dan kolusi. Kedua persoalan itu tidak selalu berujung pada perkara korupsi dengan nilai uang yang mudah dihitung. Pengisian jabatan berdasarkan kedekatan, konflik kepentingan, atau pengaturan proyek dapat mengurangi kesempatan bagi orang yang lebih memenuhi syarat dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi.

Karena itu, ukuran pemberantasan KKN tidak cukup hanya dari jumlah tersangka atau operasi penangkapan. Transparansi proses pengadaan, pengungkapan konflik kepentingan, independensi penegak hukum, dan pengawasan terhadap pejabat publik menjadi bagian dari penilaian yang lebih menyeluruh.

Biaya Pendidikan, Kesehatan, dan Pelayanan Publik

Tuntutan kelima adalah menurunkan biaya pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik serta memperluas akses bagi masyarakat. Isu ini berkaitan langsung dengan pengeluaran rumah tangga dan kesenjangan akses antara warga yang mampu membayar layanan tambahan dengan mereka yang bergantung pada layanan publik.

Dalam pendidikan, biaya yang ditanggung keluarga tidak selalu berupa uang sekolah. Ada pengeluaran untuk seragam, buku, alat tulis, transportasi, kegiatan sekolah, dan kebutuhan pendukung lain. Besarnya pengeluaran dapat berbeda menurut jenjang pendidikan, lokasi tempat tinggal, serta kondisi ekonomi keluarga.

BPS melalui publikasi Statistik Penunjang Pendidikan 2024 mendokumentasikan berbagai aspek biaya pendidikan, beasiswa, dan transportasi sekolah berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional. Data tersebut dapat digunakan untuk memahami bahwa pengalaman pendidikan keluarga dipengaruhi lebih dari sekadar pungutan sekolah.

Dalam praktik sehari-hari, biaya transportasi dapat menjadi beban bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah. Kebutuhan membeli perlengkapan belajar juga bisa terasa berat bagi keluarga berpenghasilan rendah, terutama ketika pengeluaran pendidikan bertepatan dengan kebutuhan pangan, tempat tinggal, dan biaya kerja orang tua.

Hal itu tidak berarti seluruh pendidikan negeri berbayar atau semua keluarga menghadapi beban yang sama. Program bantuan dan pembiayaan pemerintah tetap berperan penting. Namun, tuntutan mahasiswa menyoroti perlunya memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak ada biaya tambahan yang menghambat akses anak terhadap pendidikan.

Pada sektor kesehatan, Indonesia telah memperluas perlindungan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa hingga 31 Agustus 2026 terdapat sekitar 284,5 juta peserta JKN, dengan 23.812 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 3.222 rumah sakit atau klinik utama sebagai fasilitas rujukan tingkat lanjutan.

Cakupan peserta yang luas merupakan bagian penting dari perlindungan kesehatan. Namun, jumlah peserta tidak dengan sendirinya menggambarkan seluruh pengalaman masyarakat ketika mencari layanan. Akses juga dipengaruhi jarak ke fasilitas kesehatan, ketersediaan dokter dan obat, antrean, prosedur rujukan, serta kemampuan pasien memenuhi biaya yang tidak ditanggung program.

Keluarga yang tinggal jauh dari rumah sakit dapat tetap mengeluarkan ongkos transportasi dan biaya pendamping. Bagi pekerja informal, waktu yang dihabiskan untuk mengantre atau menjalani pemeriksaan juga dapat berarti kehilangan penghasilan harian.

Baca Juga: Realita Biaya Hidup Mencekik, Siasat Ojol Bertahan di Era Ekstrem

Karena itu, tuntutan menurunkan biaya kesehatan perlu dilihat dalam dua sisi: menjaga agar biaya langsung yang ditanggung masyarakat tidak menjadi penghalang, sekaligus memperbaiki mutu dan pemerataan layanan. Penurunan biaya tanpa dukungan fasilitas, tenaga kesehatan, dan ketersediaan obat juga tidak cukup untuk menjamin pelayanan yang layak.

Adapun pelayanan publik mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari administrasi kependudukan hingga akses terhadap layanan pemerintah di daerah. Bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan, biaya perjalanan, waktu tunggu, dan kebutuhan dokumen dapat menjadi beban tambahan.

Pemerataan layanan berarti warga tidak seharusnya memperoleh kualitas pelayanan yang jauh berbeda hanya karena tempat tinggal atau kemampuan ekonominya. Pemerintah perlu memastikan anggaran pelayanan publik digunakan untuk memperluas akses, memperbaiki fasilitas, dan mengurangi hambatan administratif yang tidak diperlukan.

Lima Tuntutan, Lima Ukuran yang Perlu Dijawab Pemerintah

Aksi Komite Sadar pada dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran membawa persoalan yang saling berkaitan. Karhutla menyoroti perlindungan lingkungan dan kesehatan warga. Kebijakan ekonomi berkaitan dengan daya beli serta kepercayaan terhadap tata kelola pasar. Kebebasan berpendapat menyangkut ruang kritik dan penegakan hukum. Pemberantasan KKN berkaitan dengan integritas institusi, sedangkan biaya pendidikan dan kesehatan menyentuh akses terhadap layanan dasar.

Tuntutan mahasiswa merupakan sikap politik dan aspirasi kelompok masyarakat, bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh tuduhan yang mendasarinya telah terbukti. Namun, tuntutan tersebut dapat menjadi dasar untuk menguji kebijakan melalui data, dokumen resmi, dan perkembangan perkara yang dapat diverifikasi.

Di sisi pemerintah, penilaian yang berimbang juga perlu memperhitungkan kebijakan yang telah berjalan, capaian yang tercatat, dan hambatan pelaksanaan di lapangan. Dalam isu lingkungan, misalnya, luas karhutla pada 2025 tercatat lebih rendah daripada 2024, sementara data 2026 menunjukkan kebakaran kembali meluas. Dalam ekonomi, angka inflasi nasional perlu dibaca bersama perubahan harga kelompok kebutuhan rumah tangga dan kondisi pasar. Dalam penegakan hukum, jumlah perkara perlu dibandingkan dengan putusan dan pemulihan aset.

Dua tahun pemerintahan menjadi momentum untuk menguji apakah agenda pembangunan, penegakan hukum, dan pelayanan publik mampu menjawab persoalan yang disuarakan masyarakat. Bagi mahasiswa, aksi ini menjadi sarana menyampaikan tuntutan. Bagi pemerintah, persoalannya adalah memberikan jawaban melalui kebijakan yang terukur, terbuka, dan dapat diperiksa publik.