Mafia Pangan Dibidik Bareskrim, dari Beras Oplosan hingga Pakan Ternak
Bareskrim Polri tindak lanjuti laporan Mentan Amran soal mafia pangan. Bedah modus 212 beras oplosan, pergerakan pakan ternak, dan kerugian konsumen.
Lensakabar.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindaklanjuti laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai dugaan praktik mafia pangan yang dinilai merugikan masyarakat, peternak, dan produsen. Kepolisian akan memeriksa sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk persoalan importir, tata niaga ayam dan telur, beras fortifikasi, serta pakan ternak.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Menteri Pertanian yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Penjelasan mengenai persoalan pangan yang perlu ditindaklanjuti juga telah disampaikan langsung oleh Amran dalam pertemuan di Kalibata 10, Jakarta, Senin (19/10/2026).
“Surat itu sudah nyampe ke kami, tadi sudah dijelaskan juga oleh Pak Menteri apa yang harus dilakukan oleh kami jajaran kepolisian,” ujar Asep seusai pertemuan tersebut.
Asep menegaskan, Bareskrim akan menindaklanjuti laporan melalui tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga proses hukum terhadap pihak yang ditemukan melakukan pelanggaran.
“Tentunya kami akan langsung melakukan kegiatan-kegiatan dari mulai penyelidikan sampai nanti ke penegakan hukum,” tegasnya.
Fokus Dugaan Pelanggaran Oleh Importir
Salah satu fokusnya adalah dugaan pelanggaran oleh importir. Asep menyebut terdapat empat laporan polisi yang sedang diproses dan akan diperiksa perkembangannya, termasuk penelusuran perusahaan atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kemudian ada empat laporan polisi yang sedang kita terproses dan kita akan terus mengecek perusahaan-perusahaan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sehingga kita bisa lakukan proses-proses selanjutnya,” jelasnya.
Selain persoalan importir, dugaan pelanggaran di sektor pakan ternak juga masuk dalam 11 prioritas yang akan ditindaklanjuti. Kepolisian akan mendalami fakta dan bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Asep menekankan bahwa penegakan hukum di sektor pangan berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan pelaksanaan program strategis pemerintah.
“Jajaran kepolisian harus betul-betul menjamin semua program daripada pemerintah, semua program strategis dari Bapak Presiden harus berjalan karena ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Amran menyatakan telah dua kali menyurati Kapolri untuk meminta dukungan penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan. Laporan itu mencakup sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran tata niaga ayam dan telur, kecurangan beras fortifikasi, hingga perkara lain yang telah ditangani aparat.
“Sudah kami bersurat dua kali ke Kapolri,” ungkap Amran.
Menurut dia, dugaan permainan dalam tata niaga pangan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya dapat dirasakan peternak, produsen, dan konsumen. Pemerintah menginginkan distribusi pangan berjalan sehat dan tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar aturan.
Amran juga menyebut Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan sepanjang 2024 hingga 2026. Jumlah tersebut, menurutnya, masih berpotensi bertambah. Sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama Polri dan Kejaksaan juga mengungkap dugaan praktik beras oplosan yang melibatkan 212 produsen, dengan estimasi kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun.
Baca Juga: Geruduk Dua Tahun Prabowo, BEM UI dan Komite Sadar Bawa Kado 5 Tuntutan
Dalam kasus minyak goreng, Amran turut menyebut telah menyerahkan 20 pelaku kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada satu komoditas.
“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.
Mengenali Modus Mafia Pangan: Dari Oplosan Hingga Distribusi
Istilah mafia pangan umumnya digunakan untuk menggambarkan praktik curang dalam rantai pasok pangan yang dilakukan oleh individu atau kelompok demi memperoleh keuntungan secara tidak wajar. Praktik tersebut dapat melibatkan manipulasi mutu dan berat produk, pengemasan ulang, penyalahgunaan distribusi bersubsidi, penimbunan, pengaturan pasokan, atau permainan harga.
Namun, istilah ini bukan kategori tindak pidana tunggal. Perbuatan yang disebut sebagai mafia pangan tetap harus diuraikan berdasarkan bentuk pelanggarannya, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang relevan. Tidak setiap kenaikan harga, kegiatan impor, atau keuntungan perusahaan merupakan bukti adanya mafia pangan.
Rantai distribusi pangan sendiri melibatkan banyak pihak. Dalam komoditas beras, misalnya, gabah berpindah dari petani ke penggilingan, kemudian ke pedagang atau distributor, pemilik merek, pengecer, hingga konsumen. Pada setiap tahap, mutu, berat, biaya pengolahan, transportasi, dan margin usaha memengaruhi harga akhir.
Peluang kecurangan muncul ketika pengawasan lemah atau informasi yang diterima pembeli tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Beras berkualitas lebih rendah dapat dikemas dengan label premium, berat produk dapat berbeda dari klaim kemasan, atau beras yang seharusnya dijual melalui program stabilisasi pasokan dapat dialihkan ke jalur komersial.
Praktik seperti itu berbeda dari kegiatan pengolahan atau pencampuran yang dilakukan secara sah dan memenuhi standar. Persoalan hukumnya terletak pada unsur kecurangan, ketidaksesuaian label, pelanggaran ketentuan harga, penyalahgunaan distribusi, atau tindakan lain yang dapat dibuktikan.
Baca Juga: Akibat Ulah Oligarki Nakal? IHSG Rontok Hampir 15% Usai Alarm MSCI
Skandal Beras Oplosan: 212 Merek Ditemukan Tidak Sesuai Standar
Salah satu pengungkapan besar terjadi pada 2025 ketika Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri dan instansi terkait memeriksa sampel beras dari berbagai wilayah.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sebanyak 268 sampel diperiksa melalui 13 laboratorium di 10 provinsi. Hasil pemeriksaan menemukan 212 merek beras premium dan medium tidak memenuhi satu atau lebih ketentuan terkait mutu, berat, atau Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kementerian Pertanian juga melaporkan 85,56 persen sampel beras premium tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Temuan lainnya mencakup beras yang dijual melebihi HET dan ketidaksesuaian berat kemasan. Angka-angka tersebut merupakan hasil pemeriksaan sampel, bukan berarti seluruh produk dari semua merek di pasar telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pemerintah memperkirakan praktik kecurangan tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun. Nilai tersebut merupakan estimasi kerugian berdasarkan analisis pemerintah, bukan jumlah kerugian yang telah diputuskan pengadilan dalam satu perkara.
Persoalan ini tidak berhenti pada mutu beras. Pemerintah juga menyoroti dugaan pengalihan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Juli 2025, Menteri Pertanian menyampaikan dugaan bahwa sebagian beras SPHP dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium. Selisih harga antara beras program dan produk yang dijual kembali dengan label lebih mahal menjadi salah satu aspek yang didalami.
Jika beras bersubsidi atau beras yang mendapat fasilitas pemerintah dialihkan dari sasaran semula, manfaat kebijakan dapat berkurang. Masyarakat yang seharusnya memperoleh pangan terjangkau berisiko membayar lebih mahal, sementara keuntungan dari selisih harga dapat dinikmati pihak yang menguasai proses pengemasan dan distribusi.
Temuan beras oplosan juga menimbulkan persoalan kepercayaan. Pedagang pasar yang membeli barang dari distributor tidak selalu mengetahui apakah mutu dan berat beras telah sesuai sejak awal. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia pada Juli 2025 menyatakan pedagang pasar juga dapat dirugikan karena konsumen menyalahkan mereka ketika kualitas beras tidak sesuai dengan label.
Bukan Hanya Beras: Penyimpangan Pupuk Hingga Minyak Goreng
Kementerian Pertanian melaporkan bahwa selama periode 2024–2025 terdapat puluhan kasus yang ditangani dalam sektor pertanian, termasuk perkara beras, pupuk, minyak goreng, dan dugaan pelanggaran oleh oknum internal. Dalam data yang diumumkan pada 2026, kementerian juga menyebut pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk yang dinilai bermasalah.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tata niaga tidak hanya berkaitan dengan produk akhir yang dibeli konsumen. Distribusi pupuk, minyak goreng, dan komoditas lain juga dapat menjadi sumber persoalan apabila barang tidak disalurkan sesuai ketentuan atau terjadi penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Pada kasus pupuk, misalnya, distribusi yang tidak sesuai sasaran dapat menghambat petani memperoleh sarana produksi yang dibutuhkan. Jika pupuk bersubsidi sulit diperoleh atau dijual dengan harga di luar ketentuan, biaya produksi petani dapat meningkat.
Pada sektor minyak goreng, penyimpangan dalam distribusi dan ketersediaan barang dapat mengganggu upaya menjaga harga tetap terjangkau. Namun, untuk menyatakan suatu kejadian sebagai tindak pidana, aparat tetap harus mengidentifikasi perbuatan, pihak yang bertanggung jawab, dan bukti yang mendukung.
Data penindakan juga perlu dibaca berdasarkan periode dan definisi kasus. Jumlah kasus, jumlah tersangka, izin yang dicabut, serta perkara yang sudah memasuki tahap penuntutan merupakan indikator berbeda dan tidak boleh dijumlahkan seolah-olah menggambarkan satu ukuran yang sama.
Dampak Mafia Pangan bagi Petani, Konsumen, dan Perekonomian
Dampak dugaan praktik curang dalam tata niaga pangan tidak selalu terlihat langsung pada harga di pasar. Persoalan juga dapat muncul pada pembagian keuntungan di sepanjang rantai pasok, kemampuan petani menutup biaya produksi, dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar.
Petani Menanggung Biaya, Mafia Menikmati Margin
Petani berada di bagian awal rantai pasok. Mereka menanggung biaya benih, pupuk, tenaga kerja, pengairan, pengolahan lahan, dan risiko cuaca. Setelah panen, gabah dijual kepada penggilingan atau pedagang dengan harga yang dipengaruhi mutu, kadar air, waktu panen, kebutuhan modal, serta kondisi pasar setempat.
Apabila terjadi manipulasi di tahap pengolahan dan distribusi, kenaikan harga di tingkat konsumen tidak otomatis meningkatkan pendapatan petani. Selisih harga dapat muncul dari biaya pengolahan, transportasi, penyimpanan, dan margin perdagangan, tetapi juga dapat membesar karena kecurangan atau penguasaan distribusi.
Dalam pembahasan di DPR pada 2025, anggota Komisi IV DPR Rokhmin Dahuri menyoroti dugaan ketimpangan tersebut. Ia mempertanyakan kondisi ketika harga gabah di tingkat petani berada di kisaran Rp6.500 per kilogram, sementara harga beras di pasar tetap tinggi. Menurutnya, margin tambahan yang dibayar konsumen belum tentu dinikmati petani.
Kondisi harga gabah dan beras tentu berbeda menurut wilayah, musim, kualitas, serta biaya pengolahan. Karena itu, selisih harga saja tidak cukup untuk membuktikan adanya manipulasi. Namun, jika disertai ketidaksesuaian mutu, berat, atau pelanggaran distribusi, persoalan tersebut perlu ditelusuri agar petani tidak terus menanggung risiko sementara keuntungan tambahan terkonsentrasi di bagian lain rantai pasok.
Kerugian Konsumen: Bayar Premium, Terima Kualitas Rendah
Bagi konsumen, bentuk kerugian yang paling mudah dipahami adalah membayar produk dengan harga dan label tertentu, tetapi menerima barang yang tidak sesuai dengan keterangan penjual.
Dalam kasus beras, pembeli yang memilih kemasan premium biasanya mempertimbangkan kualitas, tekstur, aroma, dan konsistensi hasil masak. Jika mutu tidak sesuai label, konsumen kehilangan hak untuk membuat keputusan berdasarkan informasi yang benar.
Masalahnya juga menyangkut berat. Jika kemasan mencantumkan satu kilogram tetapi isinya kurang dari klaim tersebut, pembeli membayar lebih banyak daripada barang yang benar-benar diterima. Ketika praktik berlangsung dalam skala besar, kerugian kecil per kemasan dapat terakumulasi menjadi jumlah besar.
Estimasi kerugian konsumen Rp99,35 triliun per tahun yang disampaikan pemerintah dalam kasus beras oplosan menggambarkan besarnya potensi dampak yang sedang disorot. Namun, nilai tersebut harus tetap disebut sebagai estimasi, bukan angka kerugian individual yang sudah dipastikan melalui putusan pengadilan.
Konsumen juga dapat kehilangan kepercayaan terhadap merek dan pedagang. Akibatnya, pedagang yang tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian di tingkat pemasok ikut menanggung komplain, penurunan kepercayaan, atau berkurangnya penjualan.
Dampak terhadap Ekonomi: Persaingan Usaha dan Kebijakan Pangan
Dalam perekonomian, kecurangan pangan dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat. Pelaku usaha yang mematuhi standar mutu, berat, dan ketentuan harga bisa menghadapi persaingan dari pihak yang menekan biaya melalui pelanggaran.
Jika produk yang tidak sesuai standar tetap beredar dengan label yang lebih menarik, konsumen kesulitan membedakan produk berdasarkan kualitas sebenarnya. Kondisi ini mengganggu fungsi informasi harga dan mutu yang seharusnya membantu pasar bekerja secara wajar.
Praktik penyalahgunaan distribusi bersubsidi juga dapat mengurangi efektivitas anggaran pemerintah. Fasilitas yang ditujukan untuk membantu masyarakat atau mendukung produksi dapat kehilangan manfaat jika barang dialihkan ke saluran yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam jangka panjang, persoalan tersebut dapat meningkatkan biaya pengawasan, memperbesar kebutuhan penindakan, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program stabilisasi pangan. Namun, dampak makroekonomi seperti inflasi tidak dapat dikaitkan hanya dengan mafia pangan tanpa mengukur faktor lain, termasuk produksi, cuaca, biaya distribusi, permintaan, dan kebijakan impor.
Empat Laporan Polisi dan 11 Prioritas
Dengan adanya laporan Mentan, pekerjaan Bareskrim berikutnya bukan hanya memastikan bahwa dugaan pelanggaran telah dilaporkan, tetapi juga mengidentifikasi perkara yang memenuhi unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.
Empat laporan polisi yang disebut Asep Safrudin perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti masing-masing. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen impor, izin usaha, catatan distribusi, hasil pengujian mutu, klaim berat produk, transaksi, serta keterangan pihak terkait sesuai kebutuhan penyidikan.
Untuk persoalan pakan ternak, penyelidikan perlu membedakan antara gangguan pasokan, persoalan harga, pelanggaran administrasi, dan dugaan tindak pidana. Penentuan langkah hukum harus didasarkan pada fakta yang ditemukan, bukan semata-mata karena suatu komoditas masuk dalam daftar prioritas pemerintah.
Transparansi perkembangan perkara juga penting. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai laporan yang telah diterima, tahap penanganannya, hasil pemeriksaan, serta tindakan yang diambil apabila pelanggaran terbukti. Pada saat yang sama, nama perusahaan atau individu tidak semestinya dinyatakan bersalah sebelum terdapat dasar hukum yang memadai.
Bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan, penegakan hukum yang konsisten juga diperlukan untuk menjaga kepastian usaha. Pengawasan yang jelas membantu membedakan perusahaan yang beroperasi secara sah dari pihak yang melakukan kecurangan.
Penegakan Hukum Harus Berujung pada Tata Niaga yang Lebih Sehat
Laporan Menteri Pertanian kepada Kapolri menandai perluasan penanganan dugaan pelanggaran pangan, dari kasus yang telah menjadi perhatian publik hingga persoalan importir, ayam dan telur, beras fortifikasi, serta pakan ternak.
Data pengungkapan beras oplosan menunjukkan mengapa pengawasan mutu dan distribusi perlu berjalan bersama. Temuan 212 merek yang tidak memenuhi standar tertentu dan estimasi kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun memperlihatkan besarnya persoalan yang perlu ditangani, meski setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penegakan hukum juga perlu diikuti pengawasan yang mampu mencegah praktik serupa berulang. Pemeriksaan produk, keterbukaan rantai distribusi, pengawasan harga dan berat, serta perlindungan bagi petani dan konsumen merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata niaga pangan.
Dengan empat laporan polisi yang sedang diproses dan 11 prioritas yang disebut Bareskrim, perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil penyelidikan serta bukti yang ditemukan. Tujuan akhirnya bukan sekadar menambah jumlah tersangka, melainkan memastikan pangan yang beredar memenuhi ketentuan dan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik yang terbukti melanggar hukum.
0 Komentar