Korupsi BNPB Ada Kaitan dengan TNI Aktif, KPK Bakal Surati Panglima
KPK akan menyurati Panglima TNI terkait dugaan korupsi dana BNPB yang berkaitan dengan personel aktif, setelah memaparkan posisi Suharyanto ke Puspom TNI.
Lensakabar.com, Jakarta - Penanganan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki tahap koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI. KPK berencana menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto karena perkara tersebut berkaitan dengan personel militer aktif.
Langkah ini menjadi perkembangan penting dalam penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Selain menetapkan lima orang sebagai tersangka, KPK telah memaparkan posisi dan peran mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan koordinasi formal diperlukan agar penanganan perkara berjalan secara sinergis. KPK menegaskan pendekatan yang digunakan adalah kolaborasi dengan TNI, bukan penyidikan yang berjalan sendiri-sendiri.
“Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” kata Achmad Taufik Husein, dikutip Sabtu (17/10/2026).
KPK Akan Surati Panglima TNI soal Kasus Dana BNPB
Rencana menyurati Panglima TNI menunjukkan bahwa penanganan perkara ini membutuhkan koordinasi antarlembaga, terutama karena terdapat kaitan dengan personel militer yang masih aktif bertugas.
Taufik mengatakan, KPK mengedepankan pendekatan kolaboratif dalam proses penegakan hukum tersebut.
“Kami pendekatannya kolaboratif sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa KPK tidak akan melakukan penyidikan secara terpisah dari TNI.
“Jadi, kami tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian itu dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya,” katanya.
Meski demikian, keterangan KPK tersebut belum merinci mekanisme teknis pembagian tugas antara kedua institusi ataupun jadwal pengiriman surat kepada Panglima TNI. Fokus yang disampaikan sejauh ini adalah kebutuhan koordinasi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan personel militer aktif.
Nama Suharyanto Muncul dalam Koordinasi KPK dan Puspom TNI
Selain rencana berkoordinasi dengan Panglima TNI, KPK telah menyampaikan posisi Suharyanto dalam perkara tersebut kepada Puspom TNI.
Pemaparan dilakukan dalam ekspose perkara yang berlangsung pada 13–14 Oktober 2026. Menurut Taufik, kegiatan itu dihadiri unsur Puspom TNI, termasuk personel dari unit penyidikan.
“Untuk Kepala BNPB (Suharyanto), saat ekspose sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan Puspom TNI yang sudah hadir, baik pada tanggal 13 dan 14 yang lebih lengkap,” kata Taufik.
Ia juga menjelaskan bahwa personel Puspom TNI mendampingi tim KPK ketika melakukan kegiatan di kantor BNPB, termasuk pemasangan segel pada ruangan.
“Ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di Kantor BNPB terkait dengan pemasangan segel. Itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI,” ujarnya.
Pemaparan posisi seseorang dalam ekspose perkara tidak otomatis berarti orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangan yang tersedia, KPK menjelaskan koordinasi dengan Puspom TNI dan posisi Suharyanto dalam perkara, tetapi tidak menyatakan bahwa mantan Kepala BNPB itu telah berstatus tersangka.
Pembedaan ini penting agar perkembangan penyidikan tidak ditafsirkan melampaui keterangan resmi yang telah disampaikan.
Lima Tersangka Ditetapkan Sehari Setelah OTT BNPB
Kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB mencuat setelah KPK menggelar OTT pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Suharyanto yang sebelumnya pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Komposisi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka mencakup unsur pejabat di lingkungan BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta. Sementara itu, koordinasi KPK dengan TNI berkaitan dengan kebutuhan penanganan perkara yang juga menyangkut personel militer aktif.
Kedua perkembangan tersebut perlu dibaca secara terpisah: penetapan lima tersangka merupakan langkah hukum yang telah diumumkan KPK, sedangkan rencana menyurati Panglima TNI merupakan bagian dari koordinasi penanganan perkara.
Baca Juga: Belum Ada Bukti Perbuatan Korupsi, Setama BNBP Rustian dipulangkan KPK
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar
Di tengah perkembangan koordinasi antarlembaga, KPK juga mengungkap penyitaan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.
Barang bukti tersebut meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Penyitaan ini menjadi bagian lain dari perkembangan penyidikan kasus dana siap pakai BNPB. Namun, rincian barang bukti tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan kepemilikan setiap aset ataupun hubungan masing-masing aset dengan para tersangka.
Bagi publik, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penetapan tersangka dan penyitaan aset, tetapi juga menyangkut bagaimana koordinasi penegakan hukum dijalankan ketika suatu perkara berkaitan dengan personel militer aktif.
KPK menyatakan akan menempuh jalur formal dengan menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Adapun perkembangan mengenai pengiriman surat, mekanisme koordinasi berikutnya, dan hasil penanganan perkara masih menunggu keterangan lanjutan dari institusi terkait.
Koordinasi KPK-TNI Jadi Titik Penting, Status Hukum Harus Tetap Jelas
Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB kini menghadirkan persoalan yang lebih luas daripada penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Rencana KPK menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjukkan bahwa penanganan perkara ini memerlukan koordinasi khusus karena berkaitan dengan personel militer aktif.
Pada saat yang sama, KPK telah memaparkan posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto kepada Puspom TNI. Publik pun membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan proses tersebut, bukan sekadar rangkaian pengumuman penyidikan.
Koordinasi antarlembaga merupakan bagian dari proses penanganan perkara. Namun, koordinasi saja belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai arah penyidikan, ruang lingkup keterlibatan masing-masing institusi, dan status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Di sinilah transparansi menjadi penting: sejauh mana perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik, dan apa yang masih harus menunggu hasil penyidikan?
Sumber video: Youtube Tribunnews
0 Komentar