Korupsi MBG: Pesawat, Helikopter hingga Rp24,9 Miliar Disita Kejagung
Korupsi MBG terkait pengadaan motor listrik diusut Kejagung. Pesawat, helikopter, kendaraan dan uang Rp24,9 miliar disita sebagai barang bukti.
Lensakabar.com, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari pesawat, helikopter, kendaraan hingga uang tunai Rp24,970 miliar.
Barang yang disita dalam penyidikan itu antara lain satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, kendaraan Hino, dua mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, serta Lexus LM500 tahun 2025. Penyidik juga mengamankan sekitar lima unit telepon seluler dan 89 dokumen.
Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara pengadaan motor listrik yang menggunakan anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lima tersangka terdiri dari empat orang dari pihak swasta dan satu anggota TNI.
Empat tersangka dari pihak swasta adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang merupakan Direktur PT ASE.
Sementara satu tersangka berasal dari unsur TNI, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU). Saat pengadaan berlangsung, Budi menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Andri Mulyono dan Budi Utomo sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka. Penetapan tiga tersangka lainnya merupakan bagian dari penyidikan koneksitas yang melibatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dan penanganan perkara oleh Jampidsus.
Karena terdapat tersangka dari unsur TNI aktif, perkara tersebut ditangani melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur penegak hukum militer dan sipil.
Baca Juga: KPK Telusuri Uang Silmy Karim ke Dosen Universitas Brawijaya
Pengadaan Diduga Dikondisikan untuk Memenangkan Perusahaan Tertentu
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat pengondisian proses pengadaan agar PT YAT menjadi pemenang.
Menurut penyidik, dugaan pengondisian tersebut mencakup sejumlah tahapan pengadaan, mulai dari proses pemenangan, spesifikasi teknis, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
Nilai anggaran pengadaan dalam perkara tersebut disebut sekitar Rp1,2 triliun. Namun, Kejagung belum menetapkan jumlah kerugian negara karena proses penghitungannya masih berlangsung.
Sebelumnya, penyidik mengungkap adanya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,035 triliun. PT YAT disebut sebagai penerima pembayaran pengadaan tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan persoalan pemenuhan persyaratan sebagai vendor serta dugaan penggelembungan harga dalam proses pengadaan.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya menelusuri jumlah kendaraan yang terealisasi, tetapi juga proses sejak penentuan spesifikasi hingga pembayaran kepada pihak yang memenangkan pengadaan.
Dari 21.801 Unit, Realisasi Baru 2.117 Motor
Perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang awalnya mencapai 25.644 unit kemudian berubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, sampai 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Artinya, terdapat perbedaan yang signifikan antara jumlah unit yang disebut telah selesai dalam dokumen dengan jumlah kendaraan yang ditemukan penyidik berdasarkan realisasi pekerjaan di lapangan.
Penyidik kemudian menduga dibuat BAST yang menyatakan seolah-olah pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.
Temuan BAST menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kesesuaian antara pekerjaan yang benar-benar dilakukan dan administrasi pengadaan. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.
Baca Juga: Kapolri Berganti, Kabinet Dirombak: Sinyal Prabowo 'Lepas' dari Jokowi?
Pesawat, Helikopter hingga Rp24,9 Miliar Disita
Selain menetapkan lima tersangka, Kejagung juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Aset yang disita mencakup satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505. Penyidik juga menyita sejumlah kendaraan, antara lain kendaraan Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Penyidik turut menyita sekitar lima unit telepon seluler dan 89 dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dari penelusuran aset tersebut, uang tunai yang telah disita mencapai Rp24,970 miliar.
"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih lima unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar," kata Anang saat doorstop di Kejaksaan Agung, Jumat (2/10/2026).
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik.
Budi Utomo Ditahan di Rutan Militer
Kelima tersangka kini menjalani penahanan di lokasi berbeda.
Budi Utomo yang merupakan anggota TNI aktif ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Sementara Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Anang menyebut sebanyak 63 saksi dan delapan ahli telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses pengadaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga tahap ini, Kejagung masih menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Karena itu, angka kerugian negara belum ditetapkan.
Penyidik juga masih mendalami rangkaian pengadaan, mulai dari proses penentuan pemenang, spesifikasi teknis dan HPS, hingga realisasi pekerjaan dan pembayaran.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena penyidikan menemukan perbedaan antara jumlah motor listrik yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi fisik yang ditemukan di lapangan. Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejagung masih melanjutkan pemeriksaan saksi, ahli, serta penelusuran aset untuk mengungkap keseluruhan perkara.
0 Komentar