Lensakabar.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Salah satu yang diperiksa adalah dosen Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan.

Romy diperiksa sebagai saksi karena diduga menerima pemberian uang dari Silmy Karim dalam setiap pertemuan bimbingan disertasi. Romy diketahui merupakan promotor studi doktoral Silmy saat menempuh pendidikan S3 di Universitas Brawijaya.

KPK Telusuri Aliran Uang Silmy Karim ke Dosen UB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Romy berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Saksi saudara RM dari Universitas Brawijaya ini didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan pemberian uang yang dilakukan secara rutin ketika Silmy menjalani bimbingan studi di Universitas Brawijaya.

"Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan," ujarnya.

Penyidik tidak hanya menelusuri pemberian tersebut, tetapi juga asal-usul uang yang diduga diterima Romy. KPK menduga uang tersebut berasal dari setoran yang terkumpul di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Budi mengatakan setoran tersebut diduga berkaitan dengan layanan maupun setoran dari bawah yang kemudian ditampung sebagai uang taktis. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pemberian kepada Romy dalam kapasitasnya sebagai dosen yang membimbing studi Silmy.

"Ini berkaitan dengan penelusuran aliran uang. Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK kepada saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," kata Budi.

Baca Juga: Korupsi MBG: Kenapa Nanik S Deyang Belum Diperiksa? Ini Alasan Kejagung

Nominal Pemberian Masih Dihitung KPK

KPK masih menghitung secara pasti nominal uang yang diduga diberikan Silmy kepada Romy. Perhitungan diperlukan karena pemberian tersebut diduga berlangsung secara rutin setiap kali bimbingan.

"Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan," jelas Budi.

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Aset tersebut mencakup kendaraan, tanah, bangunan, serta aset tidak bergerak lainnya.

KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, mereka adalah Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, serta Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Kemudian Lalu Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Ronald Arman Abdullah selaku Kakanim Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat periode 2025-2026, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.

KPK menduga perkara tersebut telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. Dalam penyidikan, lembaga antirasuah menduga total uang yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar. Silmy juga diduga menerima bagian sebesar Rp100 juta per minggu.

Praperadilan Silmy Karim Ditolak

Perkembangan pemeriksaan saksi tersebut berlangsung setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Yuliana menyatakan penetapan Silmy sebagai tersangka oleh KPK sah. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik telah dilengkapi dokumen dan prosedur yang diperlukan.

Hakim menyebut penggeledahan dilengkapi surat perintah dan berita acara penggeledahan. Penyidik juga disebut telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri serta memberikan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Menimbang bahwa dalam melakukan penggeledahan Termohon telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK," papar hakim.

Penasihat hukum Silmy Karim, Soleman Ponto, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Ia memastikan tidak akan mengajukan praperadilan kembali dan memilih melanjutkan proses pada pokok perkara.

"Praperadilan itu menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh KPK, dan menurut hakim upaya paksa yang dilaksanakan oleh KPK itu sah. Jadi kita harus hormati keputusan hakim," ujar Soleman kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Menurut Soleman, putusan praperadilan tidak menentukan bersalah atau tidaknya Silmy dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Karena itu, pihaknya akan menghadapi proses hukum pada tahap pokok perkara.

"Tentunya masuk pokok perkara. Karena ini kan bukan menyatakan bahwa Pak Silmi bersalah, kan tidak. Tapi persyaratan pelaksanaan upaya paksa itu sah atau tidak, menurut hakim, sah," kata dia.

Baca Juga: Fantastis! KPK Temukan Uang USD, SGD dan Emas Saat Geledah BPN Jatim

KPK Geledah Tiga Rumah Terkait Perkara Wali Kota Madiun

Selain perkara pemerasan izin tinggal WNA, KPK pada waktu yang sama juga melakukan pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun.

Penyidik menggeledah tiga rumah di Jawa Timur pada Selasa (29/9/2026). Dua lokasi merupakan rumah Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif, dan keluarganya. Satu lokasi lainnya merupakan rumah seorang camat di wilayah Madiun.

Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun. Bahwa penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (30/9/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga menyatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya pemulihan aset.

Namun, KPK belum mengungkap hasil penggeledahan terhadap tiga rumah tersebut.

Pengembangan perkara Madiun dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada September 2026 untuk mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Hingga saat ini, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," kata Budi pada 23 September 2026.

Penyidikan telah berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Pada 23 September, lima orang dipanggil sebagai saksi, yakni Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Tutik Sariwati, Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah, dan Agung Triwinarto.