Lensakabar.com, Jakarta - Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali berkembang setelah Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan klaim kepemilikan dokumen terkait proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Di saat yang sama, wacana penggunaan hak angket DPR dan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengklarifikasi persoalan tersebut turut mendapat tanggapan dari sejumlah politikus.

Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat Ketua Komisi II DPR RI ketika pembahasan peraturan tersebut berlangsung pada tahun 2023, menyatakan Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam dokumen yang diterima komisinya. Ia mengaku memiliki catatan tertulis dan rekaman video yang dapat digunakan untuk menjelaskan kronologi pembahasan.

Pernyataan itu muncul di tengah perbedaan keterangan dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengenai proses pengesahan aturan yang kini dipersoalkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran.

Ahmad Doli Kurnia Klaim Memiliki Dokumen Pembahasan PKPU

Doli mengaku telah mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk materi pembahasan dan dokumen yang diterima Komisi II DPR.

Menurut dia, Pasal 18 ayat (3) yang mengatur dokumen persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak tercantum dalam dokumen resmi yang diterima komisinya maupun materi yang diketahuinya dari proses uji publik.

Doli juga menilai ketentuan tersebut bermasalah karena, menurut pandangannya, bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. Ia menyebut pasal itu sebagai dugaan pasal selundupan yang perlu ditelusuri proses kemunculannya.

Klaim tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam polemik ini karena Doli terlibat dalam proses konsultasi pembahasan peraturan ketika masih menjabat Ketua Komisi II DPR.

Doli menyatakan memiliki data tertulis, rekaman video, dan catatan pembahasan yang menurutnya dapat membantu menjelaskan kronologi penyusunan aturan tersebut. Ia juga mengaku telah mengonfirmasi informasi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses perumusan PKPU.

Namun, klaim mengenai keberadaan pasal yang tidak dibahas atau disisipkan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait. Pernyataan Doli sendiri belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses penyusunan peraturan.

Hasyim Asy'ari dan Doli Berbeda Keterangan

Pernyataan Doli mendapat tanggapan dari mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim sebelumnya menyatakan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui mekanisme pembentukan peraturan yang berlaku, termasuk pembahasan dan konsultasi dengan pihak terkait.

Hasyim juga menyindir Doli dengan pernyataan bahwa seseorang boleh lupa, tetapi jangan bersikap munafik. Sindiran itu muncul dalam perdebatan mengenai keterlibatan Komisi II DPR dalam pembahasan dan pengesahan PKPU tersebut.

Di sisi lain, Doli menyatakan dokumen yang dimilikinya menunjukkan bahwa ketentuan yang dipersoalkan tidak terdapat dalam materi yang diterima Komisi II. Ia juga menekankan pentingnya menelusuri proses dari tahap awal, bukan hanya mengacu pada dokumen pengesahan akhir.

Perbedaan keterangan tersebut membuat kronologi penyusunan Pasal 18 ayat (3) menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Denny Indrayana, yang selama ini ikut menyoroti persoalan persyaratan pendidikan Gibran, juga menjadi bagian dari perdebatan hukum tersebut. Dalam pandangan yang terkait polemik ini, muncul penilaian bahwa keterangan Doli dapat memperluas penelusuran dari persoalan persyaratan pendidikan ke proses pembentukan aturan di KPU dan konsultasinya dengan DPR.

Baca Juga: Gibran Disarankan Mundur, Akankah Bola Panasnya Sampai ke MPR?

Wacana Hak Angket DPR Mendapat Tanggapan PSI

Di luar perdebatan mengenai proses penyusunan PKPU, polemik ijazah Gibran juga memunculkan dorongan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan tersebut.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menjadi salah satu pihak yang mendorong pembentukan pansus di DPR. Usulan itu kemudian mendapat tanggapan dari Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini.

Faldo menegaskan partainya tidak takut terhadap wacana penggunaan hak angket. Namun, ia mengingatkan agar hak tersebut digunakan sesuai fungsi dan kewenangan DPR.

"Saya kira logikanya yang dilakuan Ban Ray dan kawan-kawan terbalik ya. Hak angket itu kan alat yang digunakan DPR untuk menyelidiki kebijakan, bukan untuk alat menagih dokumen pribadi, ke siapapun," kata Faldo, dikutip dari Kompas TV, Selasa (13/10/2026).

Pernyataan Faldo mendapat tanggapan dari mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu. Melalui unggahannya di X pada Selasa (13/10/2026), Didu menanggapi sikap PSI tersebut dengan mengatakan, "Ada yang nantangin nih."

Perdebatan ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai penggunaan hak angket. Di satu sisi, terdapat dorongan agar DPR membentuk pansus untuk menelusuri persoalan yang berkembang. Di sisi lain, PSI mempertanyakan kesesuaian penggunaan hak angket apabila tujuannya adalah meminta dokumen pribadi.

Dengan demikian, wacana hak angket masih berkaitan dengan perdebatan mengenai ruang lingkup kewenangan DPR dan bentuk klarifikasi yang dianggap tepat untuk persoalan tersebut.

Andi Arief Minta Gibran Mengambil Inisiatif Klarifikasi

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief turut menanggapi polemik setelah putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Menurut Andi, Gibran merupakan pihak yang perlu mengambil inisiatif untuk mencari jalan klarifikasi karena persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi politik.

"Yang perlu kita bahas adalah implikasinya. Implikasi itu pertama, pihak yang sangat dirugikan adalah Pak Wapres Gibran," tulis Andi Arief dalam unggahannya di Facebook, dikutip Selasa (13/10/2026).

Andi menilai masih terdapat ruang bagi Gibran untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Ia pun mendorong agar pembentukan pansus di DPR dipertimbangkan sebagai salah satu saluran klarifikasi.

"Kalau ada pihak yang dirugikan, itu harusnya mencari saluran untuk klarifikasi. Karena itu masih ada ruang," ujarnya.

Menurut Andi, meskipun putusan MK tidak memuat keputusan yang mendiskualifikasi Gibran, persoalan dokumen pendidikan yang menjadi pembahasan tetap menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab.

Pandangan tersebut berbeda dengan sikap Faldo yang menekankan batas penggunaan hak angket DPR. Sementara itu, Doli lebih menyoroti proses pembentukan PKPU dan dokumen yang menurutnya dapat menjelaskan apakah ketentuan yang dipersoalkan pernah dibahas dalam konsultasi bersama DPR.

Baca Juga: Gibran Buka Suara Usai Putusan MK, Jokowi Bicara Pemakzulan

Penelusuran Proses PKPU Menjadi Persoalan Berikutnya

Perkembangan polemik ini kini mencakup beberapa persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak identik. Pertama, persoalan dokumen pendidikan Gibran sebagaimana dibahas dalam putusan MK. Kedua, proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketiga, perbedaan keterangan antara Doli dan Hasyim mengenai pembahasan aturan tersebut. Keempat, wacana penggunaan hak angket atau pembentukan pansus di DPR.

Klaim Doli mengenai dokumen dan rekaman pembahasan dapat menjadi bagian dari penelusuran kronologi apabila materi tersebut dibuka dan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Sementara itu, keterangan Hasyim mengenai proses pembentukan peraturan juga menjadi bagian dari informasi yang perlu diperhitungkan dalam menilai perbedaan tersebut.

Di sisi lain, dorongan Andi Arief agar Gibran mengambil inisiatif klarifikasi serta perdebatan mengenai hak angket menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya bergerak dalam ranah hukum, tetapi juga menjadi perdebatan politik.

Hingga materi yang disampaikan, belum ada kepastian mengenai tindak lanjut formal berupa pembentukan pansus maupun hasil pemeriksaan yang menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Karena itu, penjelasan mengenai dokumen pembahasan, kronologi penyusunan aturan, dan kewenangan lembaga terkait menjadi hal yang perlu ditelusuri untuk menjawab pertanyaan yang berkembang dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran.