Sentilan Bahlil: Indonesia Resmi Sunat Ekspor Gas ke Singapura
RI pangkas ekspor gas pipa ke Singapura 31 BBTUD per 24 Oktober 2026. Penurunan pasokan Natuna dan Sumatera tekan potensi beban industri HGBT Rp7,3 T.
Lensakabar.com, Jakarta - Indonesia mulai memangkas ekspor gas bumi ke Singapura sebesar 31 BBTUD atau billion British thermal units per day mulai Sabtu, 24 Oktober 2026. Pengurangan pasokan tersebut berasal dari dua jalur pipa, yakni Natuna sebesar 15 BBTUD dan Sumatera sebesar 16 BBTUD, di tengah upaya pemerintah mengutamakan kebutuhan energi domestik dan mengembangkan industri hilirisasi.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menyampaikan pengurangan tersebut hanya menyasar Singapura karena jalur pipa yang dimaksud terhubung ke negara tersebut. Pemerintah tidak mengumumkan pengurangan serupa untuk negara tujuan ekspor lainnya.
“Mulai besok (Sabtu 24/10), kita kurangi ekspor gas ke Singapura. Dari Natuna 15 BBTUD, dari Sumatera 16 BBTUD,” ujar Djoko, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa pengurangan pasokan tersebut tidak menyasar negara lain.
“Nggak ada (negara lain). Pipanya kan ke Singapura aja,” kata Djoko.
Pemangkasan ini berlangsung setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, membuka kemungkinan tidak memperpanjang kontrak penjualan gas ke negara tetangga. Pernyataan itu disampaikan seusai mengikuti sidang kabinet pada Rabu, 21 Oktober 2026.
“Jadi, kalau negara-negara lain mau pandangan lain untuk kita, hati-hati. Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga,” kata Bahlil.
Pernyataan tersebut menempatkan kebijakan ekspor gas dalam dua konteks: kebutuhan energi di dalam negeri dan evaluasi hubungan dagang dengan negara mitra. Namun, pengurangan yang mulai berlaku pada 24 Oktober ini tidak sama dengan penghentian seluruh ekspor gas ke Singapura.
Alokasi Gas untuk Hilirisasi Petrokimia Nasional
Pemerintah sedang mengevaluasi pembagian pemanfaatan gas bumi antara kebutuhan domestik dan pasar ekspor. Bahlil menyebut sekitar 70 persen gas digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, sedangkan 30 persen dialokasikan ke pasar internasional. Komposisi tersebut akan dikaji kembali untuk menentukan prioritas pemanfaatan gas nasional.
Pada 2025, kebutuhan gas berdasarkan kontrak untuk industri tercatat mencapai 5.877,11 BBTUD, sedangkan realisasi penyalurannya sebesar 5.519,33 BBTUD. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 357,78 BBTUD antara kebutuhan yang dikontrakkan dan realisasi penyaluran. Angka ini menggambarkan kesenjangan penyaluran pada kebutuhan yang tercatat dalam data tersebut, bukan defisit seluruh kebutuhan gas nasional.
Sementara itu, pada 2026, perhitungan kebutuhan gas untuk tujuh sektor industri penerima kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) mencapai 633,376 BBTUD. Pasokan dari hulu yang tercatat tersedia untuk kelompok industri tersebut sebesar 472,546 BBTUD, sehingga terdapat kesenjangan sekitar 160,830 BBTUD. Angka ini khusus untuk tujuh sektor penerima HGBT dan tidak dapat disamakan dengan kekurangan gas seluruh industri atau neraca gas nasional.
Kesenjangan pasokan menjadi persoalan penting bagi industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku maupun sumber energi produksi. Sektor petrokimia, misalnya, membutuhkan kepastian pasokan untuk mengolah gas menjadi produk bernilai tambah. Kepastian volume, tekanan, dan kontinuitas penyaluran juga berpengaruh terhadap perencanaan produksi serta biaya operasional perusahaan.
Dampak lainnya berkaitan dengan harga gas pengganti. Pada Januari–Mei 2026, harga LNG yang telah melalui proses regasifikasi dilaporkan mencapai rata-rata US$14,94 per MMBtu, sedangkan patokan harga HGBT sebesar US$7 per MMBtu. Selisihnya mencapai US$7,94 per MMBtu. Perbedaan harga ini menunjukkan bahwa ketika pasokan gas pipa tidak mencukupi dan industri harus menggunakan sumber pengganti yang lebih mahal, beban biaya dapat meningkat.
Sebagai ilustrasi perhitungan, apabila seluruh kesenjangan pasokan HGBT sebesar 160,830 BBTUD harus digantikan dengan gas seharga US$14,94 per MMBtu, sementara pembandingnya US$7 per MMBtu, selisih biaya secara teoritis dapat mencapai sekitar US$1,28 juta per hari atau sekitar US$466 juta per tahun jika kondisi tersebut berlangsung selama 365 hari. Kalkulasi ini merupakan simulasi matematis berbasis skenario penggantian LNG regasifikasi, bukan laporan kerugian aktual industri. Perhitungan ini juga belum memasukkan variabel biaya logistik dan klausul kontrak masing-masing emiten.
Di sisi lain, data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pada 2025 pemanfaatan gas domestik mencapai sekitar 3.908 BBTUD atau 69 persen dari total gas sebesar 5.600 BBTUD, sedangkan ekspor mencapai sekitar 1.691 BBTUD atau 31 persen. Pada semester I 2026, pemanfaatan domestik tercatat sekitar 3.972,26 BBTUD atau 74,55 persen, sementara ekspor sekitar 1.352,9 BBTUD atau 25,39 persen. Data tersebut memperlihatkan bahwa porsi pemanfaatan domestik meningkat, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kebutuhan setiap industri telah terpenuhi.
Karena itu, pengurangan ekspor gas sebesar 31 BBTUD ke Singapura perlu diikuti dengan kejelasan mengenai lokasi sumber gas, kapasitas jaringan pipa, kontrak penyaluran, serta industri yang akan menerima tambahan alokasi.
Bagi agenda hilirisasi petrokimia, ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya berkurangnya volume ekspor. Hal yang juga menentukan ialah apakah tambahan gas benar-benar sampai ke industri dalam negeri, apakah pasokannya berkelanjutan, dan apakah harga yang dibayarkan memungkinkan kegiatan produksi berjalan kompetitif. Dengan demikian, kebijakan prioritas domestik perlu disertai penataan alokasi dan penguatan infrastruktur agar gas bumi dapat mendukung peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Baca juga: Disuntik Rp50 Miliar World Bank! Ini Jurus Cimahi Atasi Darurat Sampah
Apakah Indonesia Akan Hentikan Total Ekspor Gas ke Singapura?
Pernyataan Bahlil mengenai kemungkinan tidak memperpanjang kontrak ekspor memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan pasokan gas Indonesia ke Singapura. Namun, sampai pengumuman pemangkasan pada 24 Oktober 2026, langkah yang dinyatakan berlaku adalah pengurangan volume, bukan penghentian total.
Bahlil mengaitkan evaluasi ekspor dengan kepentingan nasional dan sikap negara mitra terhadap Indonesia. Pernyataannya menunjukkan bahwa pemerintah ingin memiliki ruang untuk meninjau kembali kebijakan perdagangan energi, terutama ketika kebutuhan domestik dan agenda hilirisasi memerlukan pasokan lebih besar.
Meski demikian, pernyataan mengenai kemungkinan tidak memperpanjang kontrak belum dapat diartikan sebagai keputusan final untuk menghentikan seluruh pengiriman. Kebijakan selanjutnya akan bergantung pada evaluasi kebutuhan nasional, ketentuan kontrak yang berlaku, serta keputusan pemerintah terkait alokasi gas.
Laporan Bloomberg Technoz menyebut SKK Migas sebelumnya telah mengkaji kemungkinan moratorium ekspor gas pipa ke Singapura setelah sejumlah kontrak berakhir pada 2028. Informasi tersebut menempatkan masa berakhirnya kontrak sebagai salah satu titik penting untuk melihat arah kebijakan ekspor berikutnya.
Ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi ke depan. Pertama, pemerintah mempertahankan ekspor dalam volume yang disesuaikan dengan kebutuhan domestik. Kedua, pasokan dikurangi lebih lanjut apabila kebutuhan dalam negeri meningkat dan kebijakan serta ketentuan kontrak memungkinkan. Ketiga, sebagian kontrak tidak diperpanjang ketika masa berlakunya habis sehingga gas yang sebelumnya diekspor dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan domestik.
Skenario tersebut merupakan kemungkinan, bukan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaannya bergantung pada ketersediaan pasokan, kebutuhan energi nasional, kewajiban kontraktual, dan keputusan resmi terkait perpanjangan kontrak.
Dari sisi Singapura, pengurangan pasokan dari Indonesia menjadi persoalan yang perlu diantisipasi dalam pengelolaan kebutuhan energi. Namun, besarnya dampak terhadap sistem energi Singapura tidak dapat dipastikan hanya dari angka pengurangan ini tanpa data mengenai keseluruhan pasokan, sumber alternatif, dan kebutuhan gas negara tersebut.
Pemangkasan 9% Ekspor Gas: Langkah Awal Penguatan Industri Nasional
Pengurangan sebesar 31 BBTUD menandai penyesuaian volume ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura. Reuters memperkirakan volume tersebut setara sekitar 31 juta kaki kubik standar per hari atau sekitar 9 persen dari ekspor gas pipa Indonesia ke negara itu.
Angka tersebut perlu dibedakan dari total konsumsi gas Singapura maupun keseluruhan perdagangan energi kedua negara. Pengurangan ekspor dari Indonesia tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh kebutuhan gas Singapura terganggu dalam besaran yang sama.
Bagi Indonesia, persoalan berikutnya adalah memastikan gas yang dialihkan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan domestik. Pemerintah perlu mempertimbangkan prioritas pembangkit listrik, industri, dan pengembangan petrokimia, sekaligus memperhitungkan kapasitas produksi serta infrastruktur penyaluran.
Sementara itu, keputusan mengenai kontrak ekspor pada masa mendatang akan menjadi penentu penting arah perdagangan gas kedua negara. Pemerintah telah menunjukkan bahwa volume ekspor dapat disesuaikan, tetapi kemungkinan penghentian total tetap harus menunggu keputusan dan ketentuan resmi lebih lanjut.
Baca juga: Negara Ini Tanpa Bursa Saham Tapi Warganya Hidup Sejahtera & Bebas Pajak
0 Komentar