Lensakabar.com, Kabupaten Bandung - Tiga pria yang sempat menjadi sorotan publik akibat aksi koboi mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi viral di media sosial, akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Bandung. Ketiganya terbukti terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap pengendara sepeda motor di wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, para tersangka berinisial DR (34), DS (36), dan RA (23) sengaja menggunakan identitas palsu sebagai aparat untuk menakut-nakuti serta mengintimidasi korban sebelum merampas kendaraan dan barang berharga milik mereka.

“Yang sempat viral di media sosial di wilayah Garut, mereka mengaku sebagai anggota BNN. Kalau di wilayah Polresta Bandung ini, mereka mengaku sebagai anggota kepolisian,” kata Tri di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026).

Tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Raya Bandung–Tasikmalaya, Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, pada 11 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban berinisial E yang sedang berkendara bersama seorang saksi dihentikan secara paksa oleh ketiga pelaku yang mengendarai mobil berwarna merah.

Saat korban menanyakan alasan penghentian, para pelaku diduga melakukan pemukulan, mengambil telepon genggam dan kunci sepeda motor, serta mengancam akan membunuh korban.

Korban kemudian berusaha melarikan diri hingga terjatuh ke tebing di sekitar lokasi. Para pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Honda PCX berwarna putih dan telepon genggam Redmi milik korban.

Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka dalam Perampasan di Nagreg

Polresta Bandung membongkar kasus ini melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta penelusuran kendaraan operasional pelaku. Mobil merah yang digunakan tersangka diketahui merupakan mobil sewaan Daihatsu Ayla berpelat nomor Z 1423 BB.

Melalui penelusuran sinyal GPS kendaraan rental tersebut, penyidik berhasil melacak keberadaan ketiga tersangka. DR ditangkap di Kabupaten Sumedang, sementara DS dan RA diringkus di Kabupaten Garut.

Menurut Tri, ketiganya diduga memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. DR diduga bertugas merampas sepeda motor korban dan menjualnya. DS diduga melakukan penganiayaan sekaligus mengambil telepon genggam, sedangkan RA bertindak sebagai pengemudi dan ikut mengintimidasi korban dengan teriakan yang merujuk pada senjata api.

“Modus mereka ingin menakut-nakuti korban supaya lebih mudah menjalankan aksinya,” ujar Tri.

Polisi menduga perampasan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari penjualan sepeda motor. Uang hasil penjualan itu, menurut keterangan penyidik, direncanakan untuk membayar biaya pengobatan istri salah seorang tersangka.

Baca Juga: Berkedok Game Gacha, Bareskrim Gulung Situs Judol Boxkia & WN China

Meski demikian, alasan yang disampaikan terkait motif para tersangka tidak menghilangkan dugaan tindak pidana yang sedang diproses. Peran masing-masing dan unsur pidana dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain

Polresta Bandung juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam dugaan aksi serupa. Tri mengatakan, pengakuan tersangka yang menyebut hanya melakukan aksi satu kali perlu dibandingkan dengan keterangan saksi dan informasi lain yang diterima penyidik.

“Kalau dari pengakuan tersangka, dia hanya mengakui sekali karena sudah tertangkap. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan informasi yang beredar di media sosial, ada dugaan mereka melakukan aksi beberapa kali,” katanya.

Pernyataan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Informasi mengenai kemungkinan kejadian lain belum dapat diperlakukan sebagai perkara yang terbukti sebelum penyidik menemukan bukti pendukung.

Sebelumnya, video seorang pria yang mengaku sebagai petugas BNN dan Satuan Narkoba Polres Garut beredar di media sosial pada 9 Oktober 2026. Pria tersebut mendatangi rumah warga di Kecamatan Tarogong Kidul.

Dalam rekaman itu, penghuni rumah mempertanyakan identitas dan surat tugas pria tersebut. Polres Garut dan BNN Kabupaten Garut kemudian menyatakan bahwa pria dalam video itu bukan anggota mereka.

Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya pemeriksaan identitas ketika seseorang mengaku menjalankan kewenangan aparat. Namun, masyarakat juga perlu membedakan antara orang yang terbukti menyamar untuk melakukan kejahatan dan petugas resmi yang menjalankan tugas sesuai prosedur.

Apa yang Harus Dilakukan jika Dihentikan Orang yang Mengaku Petugas?

Maraknya kasus kejahatan berkedok penyamaran aparat terutama pada malam hari di lokasi sepimenuntut kewaspadaan ekstra dari pengguna jalan. Berikut langkah keselamatan yang wajib diterapkan:

  • Tetap Tenang & Amati Situasi: Hindari perlawanan fisik mendadak yang dapat memicu tindakan brutal dari pelaku. Cermati jumlah orang, jenis kendaraan, pelat nomor, serta tingkat penerangan di sekitar lokasi.

  • Arahkan ke Tempat Ramping & Terang: Jika dihentikan oleh orang mencurigakan di area gelap, jangan langsung berhenti. Tetap jalan perlahan menuju area ramai seperti minimarket 24 jam, SPBU, atau pos keamanan terdekat, atau tempat-tempat lain yang ada kamera pengawasnya. Apabila pihak yang menghentikan menunjukkan tanda-tanda ancaman atau mencoba memaksa pengendara ke lokasi sepi, segera cari tempat aman dan hubungi layanan kepolisian. Jangan mengambil risiko hanya untuk merekam kejadian atau mengumpulkan bukti.

  • Minta Tunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) & Surat Tugas: Minta petugas menunjukkan KTA dan Surat Perintah Tugas resmi secara sopan. Ingat, seragam atau atribut saja tidak menjamin keabsahan identitas seseorang.

  • Catat Ciri-Ciri & Dokumentasikan jika Aman: jika situasi memungkinkan, catat ciri kendaraan, nomor polisi, lokasi, waktu kejadian, dan ciri orang yang terlibat. Rekaman foto atau video dapat membantu penyelidikan jika diperoleh tanpa membahayakan diri sendiri. Dokumentasi bukan prioritas apabila pelaku sudah melakukan kekerasan atau mengancam menggunakan senjata.

  • Segera Hubungi Call Center Polri 110: Jika merasa terancam atau menemukan kejanggalan prosedur, segera hubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110 (bebas pulsa dan beroperasi 24 jam).

Jika terlihat senjata tajam atau benda yang diduga senjata api, jangan mencoba merebutnya atau mendekati orang yang membawanya. Utamakan menjauh ke tempat aman dan sampaikan informasi kepada petugas. Keselamatan jiwa lebih penting daripada mempertahankan barang atau memperoleh bukti secara langsung.

Marak Begal Menyamar Aparat: Pengawasan Atribut Resmi Harus Diperketat

Kasus orang yang diduga menyamar sebagai aparat mengangkat persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana atribut dan perlengkapan yang menyerupai perlengkapan resmi dapat disalahgunakan untuk menipu atau mengintimidasi masyarakat.

Seragam, tanda pengenal, borgol, dan perlengkapan lain dapat membentuk kesan seolah-olah seseorang memiliki kewenangan resmi. Jika digunakan untuk menyamar, atribut tersebut dapat menjadi alat intimidasi, terutama terhadap warga yang tidak mengetahui prosedur pemeriksaan oleh aparat.

Dalam sejumlah perkara polisi gadungan yang pernah diungkap kepolisian, barang bukti yang ditemukan mencakup atribut menyerupai perlengkapan kepolisian, borgol, dan tanda pengenal. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penyamaran dapat melibatkan lebih dari sekadar pakaian.

Meski asal-usul atribut dalam kasus Nagreg ini masih terus didalami penyidik, tidak bisa dipungkiri bahwa kemudahan mendapatkan seragam hingga borgol di pasaran menjadi celah yang kerap dimanfaatkan para pelaku kejahatan.

Meski begitu, pengawasan dapat diperkuat melalui pendataan penjual perlengkapan yang berpotensi disalahgunakan, ketentuan yang jelas mengenai penjualan tanda pengenal atau atribut resmi, serta mekanisme penanganan laporan terhadap produk yang digunakan untuk penipuan dan penyamaran.

Platform perdagangan elektronik juga dapat bekerja sama dengan instansi terkait untuk meninjau penjualan produk yang melanggar ketentuan atau dipasarkan dengan klaim seolah-olah memberikan kewenangan resmi. Pengawasan tersebut perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menyamaratakan seluruh penjual kostum, perlengkapan kerja, atau aksesori yang memiliki penggunaan sah.

Di sisi lain, institusi terkait perlu memperkuat edukasi publik tentang cara memeriksa identitas petugas, prosedur pemeriksaan, dan saluran pengaduan. Informasi yang mudah ditemukan dapat membantu masyarakat mengenali tanda-tanda penyamaran tanpa harus mengambil risiko konfrontasi.

Pengawasan barang dan atribut saja tidak cukup untuk mencegah seluruh bentuk penyamaran. Upaya tersebut perlu disertai penegakan hukum, penelusuran jaringan yang menggunakan atribut palsu, serta penyebaran informasi yang akurat agar masyarakat tidak mudah terintimidasi oleh orang yang mengaku memiliki kewenangan.

Tiga Begal Gadungan Terancam 9 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, DR, DS, dan RA dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun sebagaimana disampaikan kepolisian.

Penyidik masih mencari telepon genggam Redmi milik korban yang belum ditemukan. Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor untuk membantu penelusuran kemungkinan tindak pidana lain.

Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah terdapat korban tambahan dan apakah bukti yang terkumpul dapat menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam kejadian lain.